• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Oktober 25, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Diskominfostandi Segera Rampungkan Website Database Pelanggar Prokes

Redaksi by Redaksi
7 Agustus 2020
in PEMERINTAHAN
0
Diskominfostandi Segera Rampungkan Website Database Pelanggar Prokes
55
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian (Diskominfostandi) Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya tengah mematangkan pembuatan database berbasis website untuk mengumpulkan data terkait pelanggar protokol kesehatan.

Menurutnya, database itu dibuat lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan sanksi denda bagi warga yang tak menggunakan masker di tempat umum senilai Rp100 hingga Rp150 ribu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jabar.

Regulasi itupun sudah diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Sanksi Tertib Kesehatan di Kota Bogor. Jadi nanti data setiap pelanggar akan dimasukan petugas ke dalam website yang bakal digabung dengan situs detektif covid.

BERITA LAINNYA

Tilep Duit Haram CPNS, Oknum ASN Bogor Selatan Segera Diperiksa

Tilep Duit Haram CPNS, Oknum ASN Bogor Selatan Segera Diperiksa

23 Oktober 2026
Dedie Rachim Cek Langsung Progres Kawasan Pemerintahan Baru Katulampa

Dedie Rachim Cek Langsung Progres Kawasan Pemerintahan Baru Katulampa

12 Oktober 2026
SPARK YOUR IDEA! BIA 2026 Jadi Panggung Inovasi Warga Bogor

SPARK YOUR IDEA! BIA 2026 Jadi Panggung Inovasi Warga Bogor

8 September 2026
Inovasi Kelurahan Kebon Pedes: Kembangkan KWT Hingga Tekan Stunting

Inovasi Kelurahan Kebon Pedes: Kembangkan KWT Hingga Tekan Stunting

20 Agustus 2026

“Ya, jadi bisa diketahui, sudah berapa kali pelanggar melakukan pelanggaran,” ucap Rahmat, Kamis (06/08/20)

Rahmat menargetkan bahwa situs tersebut akan rampung dikerjakan pada akhir Agustus nanti. “Insya Allah akhir bulan ini selesai, yang membuatnya programer asal Diskominfostandi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Agustiansyah menyatakan bahwa pihaknya baru akan melakukan razia serta penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan, setelah perwali teraebut diterima secara utuh oleh Pol PP.

“Setelah perwali diterima, kami akan langsung action. Sementara ini, kita sosialisasi dulu ke masyarakat,” tegas Agustiansyah.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 4 Agustus lalu.

Penerbitan Inpres tersebut dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui regulasi di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kota Bogor.

Menurutnya, situasi Pandemi Covid-19 yang signifikan terjadi peningkatan, Pemerintah Kota Bogor senada dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat mengupayakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dengan mempropagandakan tertib kesehatan melalui protokol kesehatan

“Itu sudah disebarkan melalui berbagai media informasi. Bahkan telah menerapkan sanksi administratif bagi pelanggar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan setelah disampaikan berulang kali,” jelasnya.

Alma menuturkan, Pemkot Bogor telah menerbitkan Perwali Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB Dalam Penanggulangan Covid-19, yang ditandatangani Walikota Bogor pada tanggal 4 Agustus 2020 dan langsung diberlakukan.

“Sanksi administratif yang diberlakukan beragam sesuai dengan jenis pelanggarannya, ada 11 pasal yang mengatur terhadap bentuk kegiatan, dan Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 merupakan turunan dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, isi aturannya dapat diliat melalui JDIH Kota Bogor dan informasi Pemerintah Kota Bogor,” papar Alma

Diakui Alma, Perwali 64 tentang sanksi tertib kesehatan berupa protokol kesehatan ini telah diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 6, dengan mengutamakan kearifan lokal dan bantuan seluruh lapisan masyarakat untuk patuh. (Asy)

Tags: AgustiansyahDiskominfostandiKota BogorPemkot BogorProkesRahmat HidayatSatpol PP

Related Posts

Tilep Duit Haram CPNS, Oknum ASN Bogor Selatan Segera Diperiksa
BOGOR RAYA

Tilep Duit Haram CPNS, Oknum ASN Bogor Selatan Segera Diperiksa

23 Oktober 2026
Dedie Rachim Cek Langsung Progres Kawasan Pemerintahan Baru Katulampa
BOGOR RAYA

Dedie Rachim Cek Langsung Progres Kawasan Pemerintahan Baru Katulampa

12 Oktober 2026
SPARK YOUR IDEA! BIA 2026 Jadi Panggung Inovasi Warga Bogor
BOGOR RAYA

SPARK YOUR IDEA! BIA 2026 Jadi Panggung Inovasi Warga Bogor

8 September 2026
Inovasi Kelurahan Kebon Pedes: Kembangkan KWT Hingga Tekan Stunting
BOGOR RAYA

Inovasi Kelurahan Kebon Pedes: Kembangkan KWT Hingga Tekan Stunting

20 Agustus 2026
Bakesbangpol Kota Bogor Luncurkan SIPEKA dan Perkuat Sinergi Bersama PWI
BOGOR RAYA

Bakesbangpol Kota Bogor Luncurkan SIPEKA dan Perkuat Sinergi Bersama PWI

20 Agustus 2026
bandung barat
PEMERINTAHAN

Viral Live TikTok, PPPK Bandung Barat Terancam Dipecat

11 Agustus 2026
Next Post
Wah! Wali Kota Ganti Dua Camat

Wah! Wali Kota Ganti Dua Camat

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Hotman 911

Tim Hotman 911 Dampingi Korban Dugaan Penyekapan di Bandung

22 Juni 2026
Lomba Cipta Himne Kota Bogor

Lomba Cipta Himne Kota Bogor Dibuka, Total Hadiah Rp75 Juta

3 Oktober 2025
gerakan pangan murah

Gerakan Pangan Murah DKP Kabupaten Bogor Ringankan Beban Belanja Warga

16 Oktober 2025
Festival Kebudayaan Ngundang Antusias Warga 

Festival Kebudayaan Ngundang Antusias Warga 

30 Oktober 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In