• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Maret 9, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Diskominfostandi Segera Rampungkan Website Database Pelanggar Prokes

Redaksi by Redaksi
7 Agustus 2020
in PEMERINTAHAN
0
Diskominfostandi Segera Rampungkan Website Database Pelanggar Prokes
47
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian (Diskominfostandi) Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya tengah mematangkan pembuatan database berbasis website untuk mengumpulkan data terkait pelanggar protokol kesehatan.

Menurutnya, database itu dibuat lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan sanksi denda bagi warga yang tak menggunakan masker di tempat umum senilai Rp100 hingga Rp150 ribu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jabar.

Regulasi itupun sudah diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Sanksi Tertib Kesehatan di Kota Bogor. Jadi nanti data setiap pelanggar akan dimasukan petugas ke dalam website yang bakal digabung dengan situs detektif covid.

BERITA LAINNYA

Keuangan Daerah

Transformasi Total Keuangan Daerah, Pemkab Bogor Tunjukkan Praktik Terbaik Nasional

4 Maret 2026
DPRD Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Pasar Rakyat, Pengelolaan Sampah dan Kuota Produk Lokal Jadi Sorotan

4 Maret 2026
Kemenhaj

Kemenhaj Minta Jemaah Umrah Tunda Berangkat Imbas Ketegangan Timur Tengah

2 Maret 2026
Kemenhaj

Konflik Timur Tengah Memanas, Kemenhaj Pastikan Persiapan Haji Aman

2 Maret 2026

“Ya, jadi bisa diketahui, sudah berapa kali pelanggar melakukan pelanggaran,” ucap Rahmat, Kamis (06/08/20)

Rahmat menargetkan bahwa situs tersebut akan rampung dikerjakan pada akhir Agustus nanti. “Insya Allah akhir bulan ini selesai, yang membuatnya programer asal Diskominfostandi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Agustiansyah menyatakan bahwa pihaknya baru akan melakukan razia serta penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan, setelah perwali teraebut diterima secara utuh oleh Pol PP.

“Setelah perwali diterima, kami akan langsung action. Sementara ini, kita sosialisasi dulu ke masyarakat,” tegas Agustiansyah.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 4 Agustus lalu.

Penerbitan Inpres tersebut dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui regulasi di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kota Bogor.

Menurutnya, situasi Pandemi Covid-19 yang signifikan terjadi peningkatan, Pemerintah Kota Bogor senada dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat mengupayakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dengan mempropagandakan tertib kesehatan melalui protokol kesehatan

“Itu sudah disebarkan melalui berbagai media informasi. Bahkan telah menerapkan sanksi administratif bagi pelanggar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan setelah disampaikan berulang kali,” jelasnya.

Alma menuturkan, Pemkot Bogor telah menerbitkan Perwali Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB Dalam Penanggulangan Covid-19, yang ditandatangani Walikota Bogor pada tanggal 4 Agustus 2020 dan langsung diberlakukan.

“Sanksi administratif yang diberlakukan beragam sesuai dengan jenis pelanggarannya, ada 11 pasal yang mengatur terhadap bentuk kegiatan, dan Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 merupakan turunan dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, isi aturannya dapat diliat melalui JDIH Kota Bogor dan informasi Pemerintah Kota Bogor,” papar Alma

Diakui Alma, Perwali 64 tentang sanksi tertib kesehatan berupa protokol kesehatan ini telah diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 6, dengan mengutamakan kearifan lokal dan bantuan seluruh lapisan masyarakat untuk patuh. (Asy)

Tags: AgustiansyahDiskominfostandiKota BogorPemkot BogorProkesRahmat HidayatSatpol PP

Related Posts

Keuangan Daerah
BOGOR RAYA

Transformasi Total Keuangan Daerah, Pemkab Bogor Tunjukkan Praktik Terbaik Nasional

4 Maret 2026
DPRD Kota Bogor
BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Pasar Rakyat, Pengelolaan Sampah dan Kuota Produk Lokal Jadi Sorotan

4 Maret 2026
Kemenhaj
PEMERINTAHAN

Kemenhaj Minta Jemaah Umrah Tunda Berangkat Imbas Ketegangan Timur Tengah

2 Maret 2026
Kemenhaj
PEMERINTAHAN

Konflik Timur Tengah Memanas, Kemenhaj Pastikan Persiapan Haji Aman

2 Maret 2026
DPRD Kota Bogor Wacanakan Sanksi Kreatif di Raperda RTH: Denda Pelanggar Bisa Jadi Aset Daerah
BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Wacanakan Sanksi Kreatif di Raperda RTH: Denda Pelanggar Bisa Jadi Aset Daerah

26 Februari 2026
Muliakan Petugas Kebersihan, Dedie Rachim Ajak Pasukan Kuning Bukber di Ruang Utama Balai Kota
BOGOR RAYA

Muliakan Petugas Kebersihan, Dedie Rachim Ajak Pasukan Kuning Bukber di Ruang Utama Balai Kota

26 Februari 2026
Next Post
Wah! Wali Kota Ganti Dua Camat

Wah! Wali Kota Ganti Dua Camat

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024

DARI REDAKSI

Program Cek Kesehatan Gratis

Program Cek Kesehatan Gratis untuk Pelajar Dapat Sambutan Positif dari Akademisi

2 Juli 2025
Sukseskan Cetak 1 Juta Hektar Sawah, Haji Isam Kembali Turunkan 264 Unit Alat Berat ke Merauke

Sukseskan Cetak 1 Juta Hektar Sawah, Haji Isam Kembali Turunkan 264 Unit Alat Berat ke Merauke

13 Agustus 2024
penerbitan izin perumahan baru

Pemkab Bekasi Hentikan Sementara Penerbitan Izin Perumahan Baru

23 Januari 2026
puting beliung

Pasca Dihantam Puting Beliung, Perbaikan GOR Pakansari Dikebut Lewat APBD Perubahan

18 Februari 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
', enable_page_level_ads: true });