BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian (Diskominfostandi) Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya tengah mematangkan pembuatan database berbasis website untuk mengumpulkan data terkait pelanggar protokol kesehatan.
Menurutnya, database itu dibuat lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan sanksi denda bagi warga yang tak menggunakan masker di tempat umum senilai Rp100 hingga Rp150 ribu.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jabar.
Regulasi itupun sudah diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Sanksi Tertib Kesehatan di Kota Bogor. Jadi nanti data setiap pelanggar akan dimasukan petugas ke dalam website yang bakal digabung dengan situs detektif covid.
“Ya, jadi bisa diketahui, sudah berapa kali pelanggar melakukan pelanggaran,” ucap Rahmat, Kamis (06/08/20)
Rahmat menargetkan bahwa situs tersebut akan rampung dikerjakan pada akhir Agustus nanti. “Insya Allah akhir bulan ini selesai, yang membuatnya programer asal Diskominfostandi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP, Agustiansyah menyatakan bahwa pihaknya baru akan melakukan razia serta penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan, setelah perwali teraebut diterima secara utuh oleh Pol PP.
“Setelah perwali diterima, kami akan langsung action. Sementara ini, kita sosialisasi dulu ke masyarakat,” tegas Agustiansyah.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 4 Agustus lalu.
Penerbitan Inpres tersebut dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui regulasi di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kota Bogor.
Menurutnya, situasi Pandemi Covid-19 yang signifikan terjadi peningkatan, Pemerintah Kota Bogor senada dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat mengupayakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dengan mempropagandakan tertib kesehatan melalui protokol kesehatan
“Itu sudah disebarkan melalui berbagai media informasi. Bahkan telah menerapkan sanksi administratif bagi pelanggar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan setelah disampaikan berulang kali,” jelasnya.
Alma menuturkan, Pemkot Bogor telah menerbitkan Perwali Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB Dalam Penanggulangan Covid-19, yang ditandatangani Walikota Bogor pada tanggal 4 Agustus 2020 dan langsung diberlakukan.
“Sanksi administratif yang diberlakukan beragam sesuai dengan jenis pelanggarannya, ada 11 pasal yang mengatur terhadap bentuk kegiatan, dan Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 merupakan turunan dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, isi aturannya dapat diliat melalui JDIH Kota Bogor dan informasi Pemerintah Kota Bogor,” papar Alma
Diakui Alma, Perwali 64 tentang sanksi tertib kesehatan berupa protokol kesehatan ini telah diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 6, dengan mengutamakan kearifan lokal dan bantuan seluruh lapisan masyarakat untuk patuh. (Asy)





























Discussion about this post