BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mulai mengerucutkan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara yang kini beroperasi sebagai Klinik Utama Rawat Inap Parung. Sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut disebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, mengatakan penanganan perkara telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik kini mendalami peran para pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan rumah sakit itu.
“Sekarang sudah tahap penyidikan. Intinya semuanya tetap progres,” kata Andri, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurut dia, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi yang berasal dari unsur dinas pemerintah maupun pihak swasta, termasuk penyedia barang dan jasa. Kejaksaan juga masih menunggu pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.
Andri mengatakan calon tersangka dalam perkara ini bisa berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara, mulai dari penyedia jasa, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pengguna anggaran.
“Mungkin bisa penyedia, bisa PPK, pengguna anggaran. Tapi pastinya kita lihat nanti karena penyidik masih memperdalam kembali,” ujarnya.
Kejari Kabupaten Bogor juga telah mengantongi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut dugaan korupsi proyek tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,1 miliar.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan RSUD Bogor Utara pada 2021. Penyedia barang dan jasa proyek tersebut adalah PT JSE. Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penggunaan surat dukungan palsu sebagai salah satu syarat pengadaan.
Menurut Andri, surat dukungan itu seharusnya diterbitkan perusahaan lain sebagai pendukung penyedia jasa dalam proyek pembangunan rumah sakit. Namun setelah diperiksa, perusahaan yang dicatut menyatakan surat tersebut bukan dikeluarkan oleh pihak berwenang.
“Nah ini perusahaan yang mengeluarkan surat dukungan itu sudah diperiksa. Ternyata itu bukan surat kewenangan dia,” kata Andri.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post