BogorOne.co.id | Jakarta – DPR akan menentukan nasib Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna, Selasa, 22 September 2026. RUU yang mengatur penyelesaian persoalan agraria itu dijadwalkan menjadi agenda pertama sebelum DPR mengambil keputusan atas sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan sepakat membawa RUU Pengaturan Reforma Agraria ke tahap pengambilan keputusan tingkat II. Kesepakatan itu disampaikan dalam pandangan mini fraksi Badan Legislasi DPR.
RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek reforma agraria, mulai dari penyelenggaraan, kelembagaan, dewan pengawas, hingga mekanisme pelaporan.
Masuknya RUU ini ke rapat paripurna menjadi tahap akhir pembahasan di DPR sebelum rancangan tersebut disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan masing-masing fraksi akan dimintakan dalam rapat yang berlangsung hari ini.
Setelah agenda reforma agraria, DPR akan mengesahkan RUU tentang 15 Kabupaten/Kota. RUU tersebut telah diselesaikan pembahasannya oleh Komisi II DPR pada Senin, 21 September 2026.
Rancangan itu mengatur tata kelola 15 kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Daerah yang tercakup antara lain Kapuas Hulu, Sintang, Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
DPR juga akan menentukan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri sebagai usul inisiatif DPR. Selain itu, parlemen akan membahas perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post