BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah safe deposit box (SDB) di sebuah bank di Medan, Sumatera Utara, terkait penyidikan lanjutan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penggeledahan dilakukan pada Senin, 20 April 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan SDB tersebut diduga milik tersangka Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita logam mulia serta uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat, ringgit, dan rupiah senilai sekitar Rp 2 miliar.
“Penggeledahan tersebut untuk memperkuat bukti dalam penyidikan sekaligus menjadi langkah awal pemulihan aset,” kata Budi di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bidang Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan impor barang.
KPK menduga Budiman tidak hanya menerima gratifikasi dari pengurusan impor, tetapi juga terkait pengaturan cukai. Penyidik sebelumnya menemukan uang Rp 5,19 miliar di sebuah safe house di Ciputat yang diduga berasal dari praktik tersebut. Uang itu diduga diterima Budiman bersama Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
Selain Budiman, KPK telah menetapkan enam tersangka lain, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, Andri, Dedy Kurniawan, dan John Field selaku pemilik PT Blueray. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi tangkap tangan kasus ini, KPK menyita uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 40,5 miliar serta logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai Rp 15,7 miliar.
KPK menduga para tersangka mengatur jalur impor agar barang milik PT Blueray dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik. Praktik tersebut memungkinkan masuknya barang ilegal, termasuk produk palsu, ke Indonesia. Penyidik juga menemukan adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar per bulan kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 untuk meloloskan pengaturan tersebut.
























Discussion about this post