BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Satreskrim Polres Bogor mengamankan dua pria lansia yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus tersebut terungkal bermula dari dua laporan polisi yang masuk ke pihak kepolisian. Setiap laporan melibatkan satu korban dan satu pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan dua laporan berbeda, masing-masing dengan korban dan pelaku berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, dalam keterangan pers, Minggu, 21 September 2025.
Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua korban, Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya), masih berstatus pelajar sekolah dasar.
Menurut Teguh, para pelaku diduga melakukan aksinya di sebuah tempat di kawasan Ciampea dengan memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban.
“Kedua terduga pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih terus kami dalami,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 82 jo. 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” tandasnya
Polres Bogor menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak serta mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post