BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Dua pengedar tramadol dicokok polisi di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Dari penangkapan itu, petugas menyita 261 butir tramadol.
Kapolsek Nanggung AKP Ucup Supriyatna mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penyamaran untuk memastikan informasi.
“Setelah dipastikan benar, anggota langsung bergerak dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar,” kata Ucup, Rabu, 8 April 2026.
Dua terduga pelaku berinisial A dan Y (30), warga Kecamatan Nanggung, ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Selain ratusan butir tramadol, polisi juga menyita uang tunai pecahan Rp20 ribu dan Rp10 ribu serta dua unit telepon seluler.
Ucup mengatakan, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Nanggung untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk pengembangan lebih lanjut.
“Penanganan lanjutan kami koordinasikan dan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan kasus pertama peredaran obat terlarang yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polsek Nanggung. Menurut dia, keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.
Polisi mengimbau masyarakat, terutama pelajar, untuk menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba. “Kami akan terus berupaya membersihkan wilayah Nanggung dari peredaran obat berbahaya,” kata Ucup.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post