BogorOne.co.id | Kota Bogor – Banyaknya keluhan masyarakat mengenai keberadaan sepeda listrik milik PT BEAM Mobility karena mangkal di trotoar membuat Satpol PP geram dan angkut sepeda listrik tersebut.
Sedikitnya 6 unit sepeda listrik atau skuter komersil diangkut petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor lantaran dianggap telah melanggar perda.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bogor Andry Sinar mengatakan, beberapa sepeda itu diamankan dari pemukiman warga hingga flyover yang sebelumnya terparkir di sembarang tempat.
Menurut dia, penertiban skuter listrik sewaan tersebut dilakukan setelah pihaknua menerima banyak aduan masyarakat, khususnya pejalan kaki yang terganggu dengan keberadaan sepeda listrik yang diparkir sembarangan.
“Total sampai hari ini ada 6 unit sepeda listrik yang kita amankan. Kita amankan di beberapa titik, ada yang di pemukiman, ada yang kita angkut dari flyover Jalan RE Martadinata,” kata Andry Sinar, Selasa (20/12/22)
Dia mengaku, pihaknya sudah beberapa hari melakukan penertiban. Dan sudah ada 6 unit yang diamankan. “Kalau yang jauh dari area parkir, seperti di pemukiman dan di flyover kita amankan ke kantor,” sambung Andry.
Andry juga mengatakan, skuter listrik yang diamankan menunggu evaluasi dari Pemkot Bogor. Menurutnya teguran sudah sering disampaikan ke pihak pengelola skuter listrik sewaan agar melakukan pengawasan.
“Untuk sepeda atau skuter listrik masih kita amankan, masih menunggu hasil evaluasi dari pemkot seperti apa. Kan ini ada dari kesepakatan juga antara Pemkot dan PT Beam terkait kondisi di lapangan, banyak juga keluhan dari warga masyarakat,” tuturnya.
“Kalau teguran sudah bukan sekali ini kita sampaikan secara lisan. Harusnya ada tim edukasi dari pihak pengelola sepeda atau skuter listrik sewaan untuk ke warga agar parkir sesuai lokasi, terus untuk yang berkendaranya tidak di lokasi jalan raya, yang mengakibatkan keselamatan berkendara terganggu,” pungkasnya. (*)























Discussion about this post