BogorOne.co.id – Proses pembangunan lanjutan Jalan Regional Ring Road (R3) di Kota Bogor kembali menuai polemik. Kuasa hukum pemilik lahan, Dwi Arsywendo, menuding pelaksana proyek PT Ramajaya tetap melakukan pekerjaan cut and fill di atas lahan milik kliennya, Sopandi, meski telah diingatkan bahwa proses ganti kerugian atas bidang tanah tersebut belum pernah diselesaikan.
Dwi Arsywendo mengatakan, persoalan itu telah disampaikan kepada pemerintah dan pihak pelaksana proyek saat sosialisasi pembangunan yang digelar di Aula Kelurahan Katulampa pada Kamis (23/7/2026). Dalam forum tersebut, pihaknya telah menegaskan bahwa terdapat sebagian lahan milik Sopandi yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian ganti kerugian.
“Pada saat sosialisasi kami sudah menyampaikan bahwa ada bagian lahan milik Pak Sopandi yang belum diselesaikan ganti kerugiannya. Namun, pelaksana proyek tetap melakukan proses cut and fill di atas lahan tersebut,” kata Dwi.
Ia mengaku memperoleh informasi bahwa pembayaran ganti kerugian atas bidang tanah tersebut justru telah dilakukan kepada pemilik tanah asal, H. Tamim. Padahal, menurut Dwi, kliennya telah membeli lahan tersebut dari H. Tamim jauh sebelum proses pembebasan lahan Jalan R3 berlangsung pada 2012.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan adanya kelalaian dalam pendataan administrasi lahan yang menjadi objek pengadaan tanah proyek Jalan R3.
“Seharusnya pemerintah memahami bahwa apabila sudah terjadi transaksi jual beli kepada pihak lain, data kepemilikan juga harus diperbarui. Kenapa masih didata atas nama pemilik asal? Kami mempertanyakan apakah ada oknum yang sengaja mempermainkan data tersebut,” ujarnya.
Dwi menegaskan, akibat pekerjaan proyek tersebut, kliennya mengalami kerugian nyata. Selain lahan telah dibuldoser, patok batas kepemilikan tanah milik Sopandi juga disebut telah hilang.
Atas peristiwa tersebut, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum. Menurut Dwi, tindakan pembukaan lahan yang dilakukan tanpa penyelesaian hak atas tanah berpotensi memenuhi unsur tindak pidana perusakan.
“Kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Lahan klien kami sudah dibuldoser hingga patok batas lahannya hilang. Kami menilai ada kerugian yang nyata dan persoalan ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bogor maupun pihak pelaksana proyek PT Ramajaya terkait tudingan tersebut.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien

























Discussion about this post