BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus melakukan penertiban wilayah guna menciptakan kenyamanan masyarakat.
Salah satunya dengan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kecamatan Ciampea kemarin.
Dan dalam operasi tersebut berhasil mengamankan 493 botol minuman keras (Miras) tidak berizin.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, pihaknya menerjunkan personil untuk ketertiban wilayah, dijelaskannya pelaksanaan operasi pekat itu dilakukan sejak pukul 16.00 WIB hingga malam hari.
Anwar dan jajarannya menyisir salah satu warung yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan miras eceran dan online, yakni Warung Marsita Simamora di Pasar Baru, Jalan Raya Cinangneng-Ciampea, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 493 botol miras tanpa izin dari berbagai merek,” ujar Anwar Anggana.
Dalam operasi tersebut kata Anwar, pihaknya juga menemukan sebuah toko yang diduga dijadikan tempat penyimpanan miras.
“Ya, petugas temukan sebuah toko yang diduga dijadikan gudang penyimpanan miras dalam keadaan terkunci, sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh dia.
Masih kata dia, bahwa saat ini pihaknya telah membawa ratusan botol miras tanpa izin tersebut ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Dibawa untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post