BogorOne.co.id | Kota Bogor – Macetnya distribusi pasokan air bersih dari Perumda Tirta Pakuan di Zona I masih terus bergulir. Terlepas dari itu, berbagai desakan pun dilontarkan baik dari konsumen atau pelanggan maupun komunitas salah satunya dari Gerakan Masyarakat Kota Bogor (GMKB).
Ketua Umum GMKB, R. Ridho mengatakan, persoalan tidak mengalirnya air bersih di zona I dan dikeluhkan masyarakat bukan yang pertama kalinya terjadi. Dan mengenai itu harus mengacu kepada Undang Undang konsumen tepatnya Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai hak-hak konsumen.
“Setiap konsumen memiliki hak untuk menerima pelayanan yang baik, memiliki hak untuk menerima kompensasi atas pelayanan yang gagal atau salah,” ucapnya, Jumat (21/05/21).
Menurut Ridho, sebagai konsumen, tentu konsumen ini adalah penerima jasa atau penerima prodak dari perusahaan daerah air minum. Maka apabila pelayanan yang diberikan oleh perusahaan daerah air minum ini tidak sesuai harapan, masyarakat yang menuntut kompensasi itu wajar.
Menurutnya, kalau gangguan itu hanya sekali dua kali mungkin masih bisa di toleran, namun jika berkali kali sangat layak apabila masyarakat mendapatkan kompensasi.
“Bentuk kompensasi ini bukan berarti memberikan uang kepada konsumen, melainkan kepada pemberian diskon karena masyarakat tidak menikmati dari aliran air yang seharusnya mereka nikmati,” tegasnya.
Ridho menambahkan, bagi zona yang memang sering terjadi gangguan pengaliran seharusnya pihak Perumda Tirta Pakuan bisa mencari solusi apa yang menyebabkan air ini sering mati, misal apakah pipa ini terlaku tinggi sementara tempat reservoirnya ada dibawah.
Jadi, harus ada tempat tempat penampungan yang posisinya lebih tinggi dari zona wilayah yang airnya sering mati.
Masih kata Ridho, solusinya mungkin pemerintah daerah melalui Perumda Tirta Pakuan harus membangun reservoir atau penampungan air yang posisinya lebih tinggi dari wilayah yang dialiri air itu.
Masih kata dia, bahwa Perumda Tirta Pakuan harus memeriksa jaringan di zona tersebut untuk mengetahui kendalanya karena mengapa bisa sampai sering terjadi gangguan pengaliran air.
“Termasuk, meningkatkan pelayanan yang profesional dan lebih baik untuk para pelanggan di zona tersebut,” jelasnya.
Terakhir dia, mengatakan setiap pemberi jasa harus mengevaluasi terhadap pelayanannya dari waktu ke waktu. Kenapa hal ini bisa terjadi terus menerus, letak yang paling krusial dimana sehingga bisa terjadi.
“Sedangkan, kita kalau telat bayar di denda, harusnya Perumda Tirta Pakuan juga jika pelayanannya tidak maksimal harusnya memberikan kompensasi berupa diskon pembayaran kepada konsumen,” pungkasnya. (Fik)




























Discussion about this post