BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyalurkan dana kompensasi tahap pertama bagi ribuan warga yang terdampak aktivitas pertambangan di tiga kecamatan, yakni Cigudeg, Rumpin, dan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Penyaluran dilakukan di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Senin 3 November 2025.
Pada tahap awal ini, setiap warga menerima Rp3 juta. Dedi menjelaskan, jumlah tersebut merupakan bagian pertama dari total kompensasi yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Tahap pertama mereka mendapat Rp3 jutaan karena perencanaannya belum seluruhnya masuk dalam APBD 2025,” jelas Dedi.
Ia menambahkan, tahap lanjutan akan disalurkan pada Januari 2026, dengan tambahan sekitar Rp6 juta per orang, sehingga total bantuan mencapai Rp9 juta per penerima.
Menurut Dedi, kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap dampak sosial-ekonomi akibat aktivitas pertambangan yang telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah tersebut.
Dalam penyaluran itu, Dedi juga menyoroti rendahnya upah pekerja tambang yang jauh dari standar layak. Ia menyebut, sebagian pekerja hanya dibayar Rp50.000 hingga Rp80.000 per hari, bahkan petugas keamanan resmi hanya digaji sekitar Rp1,6 juta per bulan.
“Sektor pertambangan kalau dibiarkan, hanya melahirkan kerusakan alam dan kesenjangan sosial. Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin,” tegasnya.
Dedi memastikan bahwa pencairan dana untuk tiga bulan ke depan — November, Desember, dan Januari — akan segera direalisasikan oleh Pemprov Jabar.
Sebelumnya, Gubernur Dedi telah menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang di Kabupaten Bogor melalui surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.
Kebijakan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi pada 19 September 2025 yang menemukan banyak pelanggaran di sektor lingkungan, keselamatan jalan, dan tata ruang wilayah.
“Langkah ini bukan untuk menghukum, tapi menata ulang agar aktivitas tambang memberi manfaat yang adil, tidak merugikan warga dan lingkungan,” tutup Dedi.
Editor : Muttaqien























Discussion about this post