BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Gudang paket bekas milik PT Parindo di Kampung Bojong, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, terbakar, Minggu, 14 Desember 2025. Gudang tersebut diduga belum mengantongi izin operasional yang jelas.
Api pertama kali terlihat membesar dari bagian dalam gudang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejumlah karyawan yang berada di lokasi langsung menyelamatkan diri, sementara warga sekitar membantu mengamankan barang-barang di sekitar area kebakaran.
Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bogor mengerahkan sedikitnya lima unit mobil pemadam kebakaran, termasuk bantuan dari wilayah sekitar, untuk mencegah api merembet ke bangunan lain.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bogor Yudi Santosa mengatakan gudang tersebut digunakan sebagai tempat distribusi berbagai barang yang mudah terbakar.
“Gudang ini sudah beroperasi sekitar satu tahun. Di dalamnya terdapat barang-barang seperti spray, pembersih AC mobil, hingga kosmetik yang mengandung gas,” kata Yudi.
Menurut Yudi, proses pemadaman sempat diwarnai ledakan-ledakan kecil yang diduga berasal dari kemasan spray. Api berhasil dikendalikan sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kami menurunkan empat unit damkar dari Kabupaten Bogor, ditambah satu unit bantuan serta satu unit pendukung. Api tidak merembet ke bangunan lain,” ujarnya.
Yudi menyebut dugaan sementara penyebab kebakaran adalah suhu panas berlebih di dalam gudang. Berdasarkan keterangan karyawan, sumber api berasal dari bagian tengah bangunan yang minim ventilasi dan hanya menggunakan blower kecil.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, beberapa karyawan dilaporkan mengalami sesak napas akibat menghirup asap tebal dan sempat mendapatkan penanganan dari relawan setempat.
Terpisah, Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan mengatakan gudang tersebut diduga belum mengantongi izin operasional. Menurut dia, pihak perusahaan pernah mengajukan rencana izin sekitar dua tahun lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan legalitas.
“Sampai sekarang legalitasnya belum pernah disampaikan secara jelas,” kata Dian.
Ia menegaskan pemerintah desa tidak menghambat investasi, tetapi setiap usaha wajib memenuhi persyaratan administrasi dan lingkungan. Jika terbukti tidak berizin, pemerintah desa akan melaporkan ke dinas terkait.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran serta menghitung kerugian akibat peristiwa tersebut.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post