• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, September 7, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Gugatan PT.Galvindo Soal Pasar Induk Kemang Kalah di MA dan Keok PTUN

Redaksi by Redaksi
3 Desember 2021
in BOGOR RAYA, EKBIS, PEMERINTAHAN
0
Gugatan PT.Galvindo Soal Pasar Induk Kemang Kalah di MA dan Keok PTUN
226
SHARES
226
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang) kini telah di kelola Pemkot Bogor dengan Pelaksana Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya.

Langkah gugatan hukum PT Galvindo Ampuh kepada Pemkot menemui jalan buntu, setelah gugatan perdata kandas di Mahkamah Agung, dan kini kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Setelah beberapa kali ganti Pengacara, PT Galvindo Ampuh melakukan gugatan dengan objek sengketa Surat Wakil Wali Kota Bogor Nomor 511/2508-Hukham Tanggal 7 Mei 2021 Prihal Pemberitahuan Pengelolaan Pasar Teknik Umum dengan Perkara Nomor: 80/G/2021/PTUN.BDG Pada Tanggal 13 Juli 2021 telah di putus PTUN tanggal 24 November 2021 lalu dengan Amar Putusan pokok sengketa gugatan PT Galvindo kepada Pemkot tidak di terima.

Sebelumnya Pemkot Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya telah menerima salinan lengkap Putusan Kasasi Perdata dari Mahkamah Agung RI dengan Nomor Register Perkara 1232 /K/ PDT/2021 yang telah di putus pada tanggal 27 Agustus 2021.

BERITA LAINNYA

Wali Kota Bogor

Tanggap Sebaran Abu Gunung Anak Krakatau, Wali Kota Bogor Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

6 September 2026
Sungai Cidurian

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Sampai ke Bogor, Wabup Jaro Ade Imbau Warga Pakai Masker

6 September 2026
Pengajian Bulanan Masjid Jami Al-Ihsan Hadirkan Ustadz Iwan Januar

Pengajian Bulanan Masjid Jami Al-Ihsan Hadirkan Ustadz Iwan Januar

6 September 2026
CFD Kota Bogor Kembali Dibuka Akhir Pekan Ini

CFD Kota Bogor Kembali Dibuka Akhir Pekan Ini

5 September 2026

Dengan putusan Menolak Permohonan Kasasi PT Galvindo Ampuh yang menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 320/PDT/2020/PT BDG yang diputuskan pada tanggal 5 Agustus 2020 Jo. Pengadilan Negeri Bogor Nomor 93/Pdt.G/2018/PN Bgr tanggal 31 Juli 2019 terkait gugatan PT. Galvindo Ampuh terhadap Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) Kota Bogor.

Dalam putusan tersebut di antaranya PT Galvindo di nyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan yang berhak melakukan pengelolaan pasar adalah pemerintah Kota Bogor/ Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya serta memerintahkan PT Galvindo Ampuh untuk meninggalkan pengelolaan Pasar Teknik Umum.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor , Alma Wiranta menyatakan dalam amar putusan perdata PT. Galvindo Ampuh melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka dalam Waktu dekat akan di telaah untuk dilakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti potensi PAD yang seharusnya sejak 2007 diterima Pemkot Bogor, mengingat beberapa waktu yang lalu BPKP telah membuka ruang TAT setelah ada pelaporan ke KPK.

Momen yang tepat saat memperingati hari Anti Korupsi Sedunia akan digunakan sebagai informasi publik, bahwa Perumda Pasar Pakuan Jaya telah menjalankan fungsi untuk pelayanan pengelolaan pasar rakyat di Kota Bogor.

Selanjutnya dalam perkara PTUN menyatakan bahwa gugatan PT Galvindo Ampuh kepada Pemkot Bogor tidak di terima. Alma menjelaskan bahwa Perjanjian Nomor : 644/SP.03-Huk/2001 dan Nomor: 39/SP/GA-BGR/AGS/XI/2001 tertanggal 14 Agustus 2001 antara Pemerintah Kota Bogor dan PT. Galvindo Ampuh menyatakan pengelolaan Pasar Teknik Umum oleh PT Galvindo Ampuh berakhir pada 14 Agustus 2007.

“Pada pokoknya langkah Pemkot Bogor sudah sesuai dengan koridor Hukum Administrasi dan keperdataan, akhirnya eksepsi Pemkot tentang legal standing di terima majlis hakim” kata Alma, Jumat (03/12/21).

“Majelis Hakim PTUN menyatakan gugatan PT. Galvindo Ampuh kepada Pemkot Bogor tidak di terima. Jadi sesuai perjanjian bahwa Pasar Tekum berhak di kelola Pemerintah Kota Bogor, yang laksanakan Perumda PPJ untuk melakukan Pengelolaan Pasar” lanjut Alma.

Sementara itu Dirut Perumda PPJ Muzakkir mengatakan, pihaknya melalui Tim Terpadu yang di pimpin Wakil Wali Kota Dedie A Rachim telah melaksanakan pengelolaan pasar tekum dan bersama tim terpadu TNI/Polri terus menjaga kondusifitas dan ketertiban pasar.

Dengan mengakomodir pekerja eksisting sehingga pedagang dapat dengan tenang berjualan seperti biasa dalam melakukan pemulihan ekonomi di tengah pandemi. Di Pasar juga telah di lakukan vaksinasi bagi para pedagang.

Lebih lanjut Muzakkir mengatakan Pasar Tekum merupakan Pasar Induk terbesar di Bogor ini dengan komoditi sayur mayur dapat menjadi benteng pertahanan stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok di Bogor yang menyediakan kebutuhan dasar sehari hari dengan harga terjangkau.

“Ya, Pasar Induk Kemang juga menjadi barometer stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok di Bogor dengan harga yang terjangkau dikelola oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya sebagai satu satunya BUMD yang menjalankan fungsi pengelolaan pasar milik Pemkot Bogor,” tandasnya. (Fry)

Tags: Pasar TU KemangPemkot BogorPerumda Pasar Pakuan JayaPT Galvindo Ampuh

Related Posts

Wali Kota Bogor
BOGOR RAYA

Tanggap Sebaran Abu Gunung Anak Krakatau, Wali Kota Bogor Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

6 September 2026
Sungai Cidurian
BOGOR RAYA

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Sampai ke Bogor, Wabup Jaro Ade Imbau Warga Pakai Masker

6 September 2026
Pengajian Bulanan Masjid Jami Al-Ihsan Hadirkan Ustadz Iwan Januar
BOGOR RAYA

Pengajian Bulanan Masjid Jami Al-Ihsan Hadirkan Ustadz Iwan Januar

6 September 2026
CFD Kota Bogor Kembali Dibuka Akhir Pekan Ini
BOGOR RAYA

CFD Kota Bogor Kembali Dibuka Akhir Pekan Ini

5 September 2026
Pengusaha Angkot Kota Bogor Minta Kepastian Nasib ke DPRD
BOGOR RAYA

Pengusaha Angkot Kota Bogor Minta Kepastian Nasib ke DPRD

5 September 2026
kekeringan
BOGOR RAYA

Kekeringan Melanda Jonggol, 300 Warga Desa Sukamaju Dapat Bantuan 8.000 Liter Air

4 September 2026
Next Post
Perkuat Peran di Era Digitalisasi, Diskominfo Ajak KIM Ikut Bimtek

Perkuat Peran di Era Digitalisasi, Diskominfo Ajak KIM Ikut Bimtek

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Lagi-lagi, Pipa Perumda Tirta Pakuan Bocor Akibat Proyek Double Track

Lagi-lagi, Pipa Perumda Tirta Pakuan Bocor Akibat Proyek Double Track

4 Oktober 2021
Tirta Pakuan

Perumda Tirta Pakuan Transformasi Kelola Air Limbah, Rino Indira Paparkan Rencana Strategisnya

3 Desember 2025
Diduga Belum Kantongi IMB, Proyek Aula SMP Kreativa Menuai Kritik

Diduga Belum Kantongi IMB, Proyek Aula SMP Kreativa Menuai Kritik

25 Februari 2021
Dinas PUPR Temukan 115 Pelanggaran Bangunan Gedung

Dinas PUPR Temukan 115 Pelanggaran Bangunan Gedung

5 Agustus 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In