• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Maret 9, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Guna Meningkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan PERDA Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

Redaksi by Redaksi
25 Mei 2021
in BOGOR RAYA, NASIONAL, PEMERINTAHAN, POLITIK
0
Guna Meningkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan PERDA Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

Anita Primasari Mongan SE. M.Si

46
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor -Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena Koperasi dan Usaha Mikro merupakan bagian terbesar dari aktifitas masyarakat di Kota Bogor. Oleh karena tu, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasidan Usaha Mikro, adalah langkah yang tepat dilakukan oleh DPRD Kota Bogor

Seperti dilaporkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasidan Usaha Mikro, Anita Primasari Mongan, SE. M.Si. pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor,Rabu 30 April 2021 lalu dengan agendanya antara lain menetapkan Raperda Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro menjadi Peraturan Daerah.

Menurut Anita, maksud disusunnya Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasidan Usaha Mikro, adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat melalui Koperasi dan Usaha Mikro secara berkelanjutan. Adapun dasar penyusunan Raperda ini adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Peraturan Daerah ini, sambung Anita, menjawab masalah utama Koperasi dan Usaha Mikro untuk tumbuh dan berkembang. Usaha besar dan BUMD mulai menjalin hubungan dengan koperasi dan UMKM dalam sebuah kemitraan yang strategis. Perda ini mengatur peran masing-masing pelaku usaha agar dapat terbentuk ekosistem usaha kerakyatan yang kondusif dan saling menguatkan serta saling mendukung, ungkap Politisi Partai Demoktrat ini.

BERITA LAINNYA

Semarakkan Ramadan, Syarikat Islam Kota Bogor Santuni Anak Yatim dan Perkuat Konsolidasi Kader

Semarakkan Ramadan, Syarikat Islam Kota Bogor Santuni Anak Yatim dan Perkuat Konsolidasi Kader

8 Maret 2026
Warga Mulyaharja Gotong Royong Perbaiki Jalan Usai Tarawih

Warga Mulyaharja Gotong Royong Perbaiki Jalan Usai Tarawih

8 Maret 2026
Waspada Cuaca Ekstrem! Rumah Warga di Caringin Bogor Ambruk Diterjang Hujan Deras

Waspada Cuaca Ekstrem! Rumah Warga di Caringin Bogor Ambruk Diterjang Hujan Deras

8 Maret 2026
Dewan Minta Pemkot Bogor Benahi Gedung Uji KIR dan Sarana Prasarana Perhubungan yang Rusak

Dewan Minta Pemkot Bogor Benahi Gedung Uji KIR dan Sarana Prasarana Perhubungan yang Rusak

7 Maret 2026

Perda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro ini terdiri dari 11 Bab dan 38 Pasal. BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Landasan dan Asas,  BAB III tentang Maksud dan Tujuan serta BAB IV mengatur tentang Ruang Lingkup.

Sedangkan BAB V mengatur tentang Koperasi mulai Pasal 5 sampai dengan Pasal 12, antara lain mengatur tentang pembinaan kelembagaan, Pelaksanaan Pembinaan Kelembagaan, Penggabungan dan Peleburan serta Pembubaran Koperasi. Selain itu, juga mengatur Usaha Koperasi, Gerakan Koperasi dan Pendidikan Perkoperasian.

Terkait Usaha Mikro, dalam Perda ini tertuang padaBAB VI mulai Pasal 13 sampai dengan Pasal 29, antara lain mengatur tentang Kriteria Usaha Mikro, Penumbuhan lklim Usaha, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, Informasi Usaha. Selain itu Bab ini juga mengatur tentang Kemitraan, Perizinan, Kesempatan Berusaha, Promosi Dagang, Dukungan Kelembagaan dan Pengembangan Usaha Mikro.

Pengembangan Usaha Mikro ini tertuang pada Pasal 24 antaralain mengatur Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi pengembangan Usaha Mikro berupa: produksi dan pengolahan, pemasaran, penerapan desain dan teknologi, pengembangan sumberdaya manusia wirausaha dan pameran produk Usaha Mikro.

Adapun tentang Pembiayaan tertuang pada Pasal 29, antara lain mengatur Pemerintah Daerah Kota melakukan pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro di bidang pembiayaan melalui fasilitasi dan mendorong peningkatan modal kerja dan investasi. Pemberian fasilitasi dan kemudahan untuk memperoleh pembiayaan bagi Usaha Mikro antara lain meliputi kredit perbankan, modal ventura, dana penyisihan sebagian laba Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dan hibah.

Pemberdayaan Koperasi sebagai wadah pengembangan Usaha Mikro diatur pada Bab VII mulai Pasal 30 sampai dengan pasal 32 antara lain mengatur tentang Pemberdayaan Koperasi yaitu Pemerintah Daerah Kota mendorong Usaha Mikro membentuk Koperasi dalam rangka pengembangan Usaha Mikro. Koperasi berperan sebagai wadah Usaha Mikro untuk menumbuhkan iklim usaha dan pengembangan Usaha Mikro. Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan insentif dan permodalan dalam rangka perluasan usaha bagi Koperasi dan Usaha Mikro dalam bentuk fasilitasi usaha, hibah, subsidi bunga pinjaman, dan penyertaan modal bagi Koperasi. Pemberian insentif dan permodalan ini lebih lanjut diatur dengan Peraturan Wali Kota. Selain itu, Bab ini mengatur Pemerintah Daerah Kota berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap Koperasi dan Usaha Mikro.

Terkait Kewajiban dan Larangan diatur pada Bab VIII Pasal 33 antara lain mengatur ;  Setiap koperasi wajib memiliki domisili hukum yang tetap, memiliki izin usaha selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak disahkannya badan hukum koperasi, memiliki perlengkapan administrasi dan sarana kantor, mengutamakan pelayanan kepada anggota dan calon anggota, memelihara administrasi organisasi, usaha dan keuangan yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan survey kepuasan anggota minimal sekali dalam 3 (tiga) tahun, menyampaikan laporan tertulis mengenai kinerja organisasi dan usaha Koperasi secara periodik keWali Kota melaluiDinas dan Koperasi. Koperasi Wajib melaksanakan rapat anggota minimal 1 kali dalam 1 tahun. Khusus koperasi simpan pinjam kegiatan usaha yang diselenggarakan hanya untuk melayani anggota dan calonanggota.

Adapun larangan tertuang pada Pasal 34 antara lain mengatur Koperasi dilarang melakukan persaingan tidak sehat, melakukan usaha yang tidak bersesuaian dengan kebutuhan dan atau kepentingan anggota dan melakukan usaha yang bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip perkoperasian.

Sementaraitu Bab IX mengatur tentang Monitoring dan Evaluasi. Sedangkan Bab X mengatur tentang Sanksi Administrasi tertuang pada Pasal 36 antara lain mengatur Koperasi yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: tegurantertulis, penurunan klasifikasi dan tingkat kesehatan koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan izin usaha,  dan/atau pembubaran Koperasi. (ADV/***)

Tags: DPRD Kota BogorPemberdayaan KoperasiTerbitkan PerdaUsha Mikro

Related Posts

Semarakkan Ramadan, Syarikat Islam Kota Bogor Santuni Anak Yatim dan Perkuat Konsolidasi Kader
BOGOR RAYA

Semarakkan Ramadan, Syarikat Islam Kota Bogor Santuni Anak Yatim dan Perkuat Konsolidasi Kader

8 Maret 2026
Warga Mulyaharja Gotong Royong Perbaiki Jalan Usai Tarawih
BOGOR RAYA

Warga Mulyaharja Gotong Royong Perbaiki Jalan Usai Tarawih

8 Maret 2026
Waspada Cuaca Ekstrem! Rumah Warga di Caringin Bogor Ambruk Diterjang Hujan Deras
BOGOR RAYA

Waspada Cuaca Ekstrem! Rumah Warga di Caringin Bogor Ambruk Diterjang Hujan Deras

8 Maret 2026
Dewan Minta Pemkot Bogor Benahi Gedung Uji KIR dan Sarana Prasarana Perhubungan yang Rusak
BOGOR RAYA

Dewan Minta Pemkot Bogor Benahi Gedung Uji KIR dan Sarana Prasarana Perhubungan yang Rusak

7 Maret 2026
Bakal Jadi Tuan Rumah, Begini Persiapan Kontingen Kota Bogor Hadapi Porprov XV Jabar
BOGOR RAYA

Bakal Jadi Tuan Rumah, Begini Persiapan Kontingen Kota Bogor Hadapi Porprov XV Jabar

7 Maret 2026
EIGER Adventure Land Buka Rekrutmen Massal, Lebih dari 600 Warga Megamendung Ikuti Seleksi
BOGOR RAYA

EIGER Adventure Land Buka Rekrutmen Massal, Lebih dari 600 Warga Megamendung Ikuti Seleksi

6 Maret 2026
Next Post
Selama Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021, DPRD Telah Menetapkan Empat RAPERDA Menjadi PERDA

Selama Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021, DPRD Telah Menetapkan Empat RAPERDA Menjadi PERDA

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024

DARI REDAKSI

Peserta JKN-KIS Dapat Ngakses Layanan Rujukan Thalasemia Mayor dan Hemofilia

Peserta JKN-KIS Dapat Ngakses Layanan Rujukan Thalasemia Mayor dan Hemofilia

15 September 2021
Festival Ramadan

Festival Ramadan Jadi Jurus Pemkab Bogor Pulihkan Daya Beli

18 Februari 2026
Puluhan Pasutri Ikuti Itsbat Nikah di Momen Hari Ibu ke 94

Puluhan Pasutri Ikuti Itsbat Nikah di Momen Hari Ibu ke 94

20 Desember 2022
harga emas

Harga Emas Tergelincir, Dolar AS Kembali Dominan

2 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In