BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kasi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Rianto mengaku, pihaknya mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka Kades Cidokom Tatang ke Polres Bogor.
“(Sebundel) berkas perkara dugaan Tipikor tersangka Kades Cidokom Tatang kami kembalikan ke Sat Reskrim Polres Bogor untuk dilengkapi atau statusnya baru P-19,” ucap Arif dilansir Inilahkoran, Kamis 7 Maret 2024.
Menyikapi perihal tersebut, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk melengkapi berkas perkara Kades Cidokom. “Kita akan tetap lengkapi berkasnya, kasusnya terus berlanjut hingga selesai,” ujar Kapolres.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, bahwa pihaknya sedang melengkapi berkas perkara Kades Cidokom Tatang dan secepatnya akan kembali dikirim ke Kejari Kabupaten Bogor. “Sebentar lagi akan lengkap berkasnya,” ucapnya
Dijelaskannya, sambil timnya terus bekerja melengkapi berkas perkara, pihaknya juga sudah memperpanjang masa penahanan tersangka Tatang.
Seperti diketahui, bahwa Kades Cidokom Tatang menjadi tersangka karena diduga menyelewengkan anggaran desa dari tiga sumber anggaran dan mengakibakan kerugian negara sebesar
Rp598.128.977.
Pertama, dana desa (DD) tahap 3 tahun anggaran 2021, anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar satu desa (SamiSade) tahun anggaran 2021 dan dana desa tahap 1 Tahun 2022.
Tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 UU No. 20 th. 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Th. 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Dan telah ditahan di Polres Bogor sejak 19 Desember 2023. (*)
























Discussion about this post