Oleh: Alfin Murtadho (Mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, IPB University
BogorOne.co.id – Pembangunan kota pada hakikatnya adalah tentang manusia dan ruang hidupnya, bukan sekadar tentang estetika fasad gedung atau megahnya proyek fisik. Jika kita melihat Kota Bogor dalam beberapa tahun terakhir, siapa pun yang melintasi pusat kota hingga pinggirannya akan menyaksikan pemandangan yang seragam: tiang-tiang beton membumbung, proyek pembangunan perumahan baru di kanan-kiri jalan, kafe modern tumbuh subur di tiap sudut, dan pengembangan kawasan komersial yang terus memadati Kota Bogor.
Fenomena ini terjadi ketika pembangunan kota diartikan sebatas pembetonan, infrastruktur fisik, dan pertumbuhan ekonomi semata.
Kota sering kali dipandang sebagai pusat peradaban manusia, tempat konsentrasi peluang ekonomi, simpul inovasi, dan ruang aktualisasi diri. Namun, urbanisasi yang terus bergerak laksana air bah jika tanpa diikuti dengan suatu perencanaan dan pengelolaan yang taktis serta inovatif, hanya akan melahirkan berbagai masalah seperti ketimpangan wilayah, kerusakan lingkungan, hingga penurunan kualitas hidup warganya. Sehingga, kota harus dipandang sebagai ruang hidup yang beradab tempat manusia dan alam tumbuh berdampingan secara harmoni.
Indonesia memiliki pandangan keadaan bangsa yang diinginkan pada 100 (seratus) tahun kemerdekaannya, yaitu “Visi Indonesia Emas 2045” yang tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2025–2045 (UU 59/2024). Setahun pasca terbitnya UU 59/2024 tersebut, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menerbitkan dokumen “Kebijakan Perkotaan Nasional 2045 (KPN 2045)”. Dokumen yang mengusung visi “Kota Berkelanjutan 2045” tersebut menyatakan bahwa pada tahun 2045, diproyeksikan sekitar 72,9% dari penduduk Indonesia akan memilih menetap dan menggantungkan hidupnya di kawasan perkotaan, dimana 170 juta penduduknya akan berada di Pulau Jawa. Proyeksi dari Bappenas tersebut bukanlah sekadar barisan angka statistik kependudukan yang dingin, melainkan sebuah alarm ekologis. Arsitektur kebijakan jangka panjang nasional yang menitikberatkan pada aspek lingkungan, seperti Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional 2025–2055 dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga batas ekologis.
Menjaga Batas Ekologis
KPN 2045 mengakar kokoh pada RPJP Nasional 2025–2045 yang memproyeksikan Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. KPN 2045 bertindak sebagai penerjemah operasional dari mandat UU 59/2024 tersebut di sektor tata kota, dimana Bappenas secara eksplisit menetapkan perkotaan berkelanjutan sebagai pilar utama transformasi kewilayahan. Jika KPN 2045 bertindak sebagai dirigen pembangunan yang mendorong gerak laju kota, maka RPPLH Nasional 2025–2055 yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2025 (dan diperkuat dengan aturan turunannya yang lebih teknis melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025) adalah penjaga batas suci kemampuan ekologis suatu kota. RPPLH bertindak sebagai landasan perencanaan tertulis berjangka panjang 30 tahun yang memetakan secara rigid batas Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) secara nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025, seluruh dokumen rencana tata ruang (RTRW/RDTR) serta dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD/RPJMD) wajib mengintegrasikan materi RPPLH secara hukum melalui mekanisme Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Melalui KLHS, data DDDTLH diubah menjadi “rambu ekologis” yang menentukan batas alokasi ruang perkotaan. Ketika kebutuhan warga kota melampaui kemampuan alam menghasilkan jasanya, deplesi sumber daya dan kerusakan ekosistem permanen tidak akan terhindarkan.
Oleh karena itu, KPN 2045 yang bercita-cita mengendalikan penyebaran penduduk kota dan mencegah perluasan kota yang tidak beraturan (urban sprawl) wajib menjadikan status peta DDDTLH dalam RPPLH sebagai basis utama penentuan batas kapasitas kota. Pembangunan fisik kota tidak boleh lagi berdiri di atas ego sektoral investasi jangka pendek semata, melainkan harus menghormati “rambu ekologis” berupa ambang batas penduduk maksimum yang mampu didukung oleh alam sekitarnya secara berkelanjutan.
Momentum Harmonisasi Perkotaan Indonesia 2045
Pembangunan perkotaan tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai urusan teknokratis pembangunan jalan, jembatan, kawasan ruko/pertokoan, atau deretan gedung pencakar langit. Kota adalah cerminan nilai moral, harapan, dan komitmen kolektif suatu bangsa untuk merawat kehidupan. Kota masa depan adalah kota yang tidak hanya menuntut produktivitas ekonomi warganya, tetapi juga merawat kesehatan jiwanya; tidak hanya mengalirkan modal investasi, tetapi juga mengalirkan nafas kehidupan alami bagi generasi mendatang.
Menyinkronkan dokumen KPN 2045 dengan dokumen kebijakan RPPLH Nasional 2025–2055 dalam semua lini perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah di Indonesia adalah langkah krusial untuk melahirkan kota-kota yang layak huni, inklusif, maju, hijau, dan tangguh bencana. Kebijakan RPPLH Nasional 2025–2055 mengamanatkan bahwa RPPLH provinsi dan RPPLH kabupaten/kota untuk dapat ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah RPPLH ditetapkan.
Sehingga, harapannya pada tahun 2028 nanti semua daerah di Indonesia telah selesai menyusun RPPLH dan dapat diharmonisasikan dengan berbagai perencanaan tata ruang maupun perencanaan pembangunan jangka menengah untuk periode selanjutnya.
Melalui harmonisasi kebijakan ini, kita dapat mewujudkan transformasi perkotaan nasional yang seimbang dan berkeadilan. Dengan begitu, di tahun 2045 nanti, anak cucu kita tidak akan mewarisi kota-kota beton nan tinggi yang gersang dan penuh polusi, melainkan kota berkelanjutan sebagai warisan ekologis terbaik yang bisa kita tinggalkan dengan penuh martabat.
























Discussion about this post