BogorOne.co.id | Cianjur – Polisi mengungkap dugaan pembunuhan berencana terhadap IM (44), istri siri AS (45), di sebuah kamar mes peternakan ayam di Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Sebelum membunuh korban, AS diduga telah menyiapkan lubang di belakang mes. Lubang itu digali sejumlah pekerja atas permintaan tersangka dengan alasan akan digunakan sebagai septic tank.
Namun, polisi menduga lubang tersebut sebenarnya disiapkan untuk menguburkan jasad IM setelah dibunuh.
“Pelaku meminta sejumlah pekerja menggali lubang di belakang mes dengan alasan akan digunakan untuk tangki septik. Ternyata lubang tersebut disiapkan untuk mengubur jenazah korban,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yuriko Hadi, Rabu (2/9/2026).
IM ditemukan tewas pada Minggu (30/8/2026) pagi dengan sejumlah luka pada tubuhnya. Korban sebelumnya diketahui tidak terlihat sejak Jumat (28/8/2026).
Polisi menduga pembunuhan terjadi setelah AS menerima video yang memperlihatkan korban bersama pria lain di sebuah tempat makan. Video tersebut diduga memicu kecemburuan tersangka.
Saat berada di kamar mes, AS diduga memukul kepala korban menggunakan tongkat kayu jenis bisbol beberapa kali hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Tersangka kemudian membekap korban hingga meninggal dunia.
Jasad korban selanjutnya ditutupi menggunakan karpet.
Hasil visum luar sementara menemukan lima luka terbuka pada bagian kepala yang diduga akibat kekerasan benda tumpul. Polisi juga menemukan sejumlah memar dan luka pada bibir, leher, kedua lengan, serta tangan korban.
Setelah membunuh korban, AS melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi. Polisi kemudian menangkap tersangka di Kabupaten Sukabumi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Tersangka berhasil diamankan setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah TKP dan scientific investigation,” kata Alexander.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tongkat kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
AS dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka juga dijerat pasal lain terkait pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post