BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor mempercepat proses harmonisasi regulasi untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S). Regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap penyelarasan dengan peraturan daerah agar memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, proses penyusunan Perwali P4S telah melalui pembahasan yang cukup panjang. Pemerintah Kota Bogor menargetkan aturan tersebut dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat setelah tahapan harmonisasi rampung.
“Pemkot Bogor sedang berproses untuk harmonisasi antara Perda dengan terbitnya Perwali. Melalui pembahasan yang cukup panjang, insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama Perwalinya akan terbit,” kata Dedie dalam dialog bersama Forum Masyarakat Peduli Bogor di Balai Kota Bogor, Jumat (14/8/2026).
Menurut Dedie, keberadaan Perwali P4S diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam mencegah dan menangani perilaku penyimpangan seksual di Kota Bogor. Namun, ia menegaskan keberhasilan implementasi aturan tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah, melainkan juga membutuhkan dukungan berbagai pihak.
Ia menyebut unsur pendidikan, tokoh agama, TNI-Polri, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar upaya pencegahan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
“Semangat kita sama, ingin Kota Bogor bersih dari perilaku penyimpangan. Tinggal bagaimana semua pihak memberikan edukasi sehingga perilaku penyimpangan seksual itu tidak menjadi momok,” ujarnya.
Dedie menambahkan, aspirasi yang disampaikan masyarakat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan kebijakan yang tengah disusun. Dukungan publik juga dinilai penting untuk memperkuat komitmen Pemkot Bogor dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga.
Perwali P4S menjadi salah satu regulasi yang dinantikan sejumlah kelompok masyarakat karena diharapkan dapat menjadi instrumen hukum dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan perilaku penyimpangan seksual di Kota Bogor.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post