BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mempertanyakan hilangnya papan penyegelan yang sebelumnya dipasang Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan pembangunan MNC Land Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Penyegelan diketahui dilakukan pada 10 Februari 2025 terkait dugaan persoalan lingkungan di kawasan Danau Lido. Namun, papan segel tersebut kini disebut sudah tidak berada di lokasi.
Selain menyoroti hilangnya papan segel, DPRD juga mempertanyakan aktivitas pembangunan di kawasan tersebut yang kembali berjalan setelah sebelumnya sempat dihentikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pembangunan hotel di kawasan MNC Land Lido kembali dilanjutkan sekitar dua bulan setelah penghentian dilakukan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai status penyegelan serta proses administrasi yang mendasari kelanjutan pembangunan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Achmad Yaudin Sogir mengaku belum menerima informasi resmi terkait pencabutan penyegelan maupun izin kelanjutan pembangunan di lokasi tersebut.
“Saya juga kaget mendengar informasi tersebut. Sampai saat ini, saya belum mendengar adanya pengumuman resmi terkait pencabutan segel ataupun penjelasan mengenai status persoalan lingkungan yang sebelumnya menjadi dasar penyegelan,” kata Achmad, Jumat, 3 Juli 2026.
Menurut dia, apabila aktivitas pembangunan memang telah kembali berjalan, pemerintah dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Ia menilai persoalan lingkungan di kawasan Danau Lido menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama terkait dampaknya terhadap ekosistem di sekitar lokasi.
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, kata Achmad, berencana melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek MNC Land di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, dalam waktu dekat. Sidak dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus meminta penjelasan mengenai status penyegelan dan aktivitas pembangunan yang berlangsung.
“Kami akan turun langsung ke lapangan dalam waktu dekat untuk melihat kondisi sebenarnya dan meminta penjelasan dari pihak terkait. Kami ingin semuanya jelas dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, aktivis muda Cigombong, Dodim, membenarkan papan penyegelan yang dipasang KLH sudah tidak berada di lokasi. Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Memang benar papan penyegelan yang dipasang KLH sudah lama hilang. Ini menjadi pertanyaan besar. Seharusnya KLH juga yang mencabutnya dan ada pengumuman resmi ke publik,” kata Dodim.
Dodim juga menyinggung pernyataan Penegakan Hukum (Gakkum) KLH yang sebelumnya menyebut adanya tersangka berinisial LL dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini ia menilai belum ada perkembangan penanganan yang terlihat di publik.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Selain itu, kami meminta akses yang dulu bisa dimanfaatkan warga jangan diprivatisasi. Sejak puluhan tahun lalu itu hak warga, jangan karena alasan pengembangan MNC lalu akses warga dibatasi,” ujarnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post