BogorOne.co.id | Kota Bogor – Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja perdananya dengan KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan terkait kesiapan pencoblosan dan melakukan monitoring terhadap tahapan Pilkada serentak.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Badan Kesbangpol dan Bagian Hukum untuk dimintai juga keterangan perihal kontribusi Pemerintah Kota Bogor dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak.
Rapat kerja dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar dan dibuka dengan pembahasan Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024 yang mengatur tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Komisi I meminta penjelasan kepada KPU dan Bawaslu perihal Pasal 53 Ayat (1) yang menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.
“Berdasarkan penjelasan dari KPU dan Bawaslu Alhamdulillah ada titik terang bahwa anggota DPRD Kota Bogor yang akan ikut berkampanye harus mendapatkan izin dari fraksi dan menyampaikan surat izinnya kepada KPU dan Bawaslu,” jelas Karnain, Kamis, 3 Oktober 2024.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari aturan tersebut adalah untuk memastikan setiap anggota DPRD Kota Bogor yang mengikuti kampanye tidak menggunakan fasilitas negara baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
“Jadi akan kami pastikan informasi ini dapat dipahami dan dimengerti oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor,” ujar Karnain.
Dalam rapat, beberapa anggota komisi I juga ikut menanyakan kesiapan penyelenggaraan pemungutan suara, salah satunya Asep Nadzarullah.
Kevin biasa disapa menegaskan kepada KPU Kota Bogor bahwa dalam pilkada ini, pemilih muda sangat mendominasi. Sehingga dengan target angka partisipasi sebesar 85 persen, KPU harus merangkul semua stakeholder dalam mensosialisasikan tahapan pilkada.
“Jadi jangan sampai ada beberapa stakeholder yang merasa tidak diajak atau dianaktirikan. Penyelenggaraan pilkada di Kota Bogor harus kondusif dan berjalan maksimal dengan keterlibatan semua unsur,” ucapnya.
Berdasarkan hasil rapat, KPU Kota Bogor menyampaikan bahwa kebutuhan logistik untuk pelaksanaan pilkada sudah mulai berdatangan ke gudang logistik yang berlokasi di gedung POW.
Logistik tersebut di antaranya adalah bilik suara, tinta dan kabel tis yang akan dijadikan gembok kotak suara. Sedangkan untuk kertas suara, diperkirakan baru akan datang pada pertengahan Oktober karena baru selesai di tahap persetujuan.
Sementara jumlah TPS di Kota Bogor untuk Pilkada 2024 ini juga mengalami perubahan. Berdasarkan informasi dari KPU Kota Bogor nantinya akan ada 1.530 TPS dengan dua TPS khusus di Lapas Paledang. (Fry)
Discussion about this post