BogorOne.co.id | Jakarta – Penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi hingga awal Juni 2026 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. KPK menyebut perpanjangan dilakukan karena pemeriksaan saksi dan pendalaman perkara masih berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan penahanan kedua diberikan selama 30 hari ke depan.
“Perpanjangan ini dibutuhkan karena penyidikan masih berprogres, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” kata Budi dikutip dari beritasatu.com, Jumat, 8 Mei 2026.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Yaqut tiba sekitar pukul 09.41 WIB untuk menandatangani perpanjangan masa tahanan. Seusai pemeriksaan sekitar pukul 10.35 WIB, Yaqut tidak banyak memberikan komentar terkait perkembangan kasus yang menjeratnya.
Ia hanya sempat menyapa Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang datang ke KPK dalam agenda berbeda. “Salam buat Gus Ipul ya,” ujar Yaqut singkat sambil tersenyum.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Yaqut, tersangka lain yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
KPK menduga terdapat keuntungan tidak sah yang diperoleh sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dari pengalihan kuota haji tambahan pada 2024. Delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri disebut meraup keuntungan hingga Rp 40,8 miliar.
Penyidik menilai kebijakan pembagian kuota tambahan oleh Yaqut menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji. Dari total 20 ribu kuota tambahan, sebanyak 50 persen dialokasikan untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Padahal, aturan mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Akibat kebijakan itu, sekitar 8.400 kuota yang seharusnya menjadi bagian haji reguler diduga bergeser ke kuota haji khusus yang dikelola biro travel. KPK juga menduga ada aliran dana dari biro perjalanan haji kepada Yaqut melalui staf khususnya. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post