• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Oktober 11, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Inovasi! Bapenda Beri Kemudahan Bagi WP dan Pelaku Usaha

Redaksi by Redaksi
9 Agustus 2021
in BOGOR RAYA, EKBIS
0
Inovasi! Bapenda Beri Kemudahan Bagi WP dan Pelaku Usaha
54
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Wabah Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) sampai saat ini belum berakhir, hal tersebut berdampak kepada perekonomian berbagai negara termasuk Indonesia.

Akibatnya penerimaan negara berkurang yang dikarenakan oleh menurunnya daya beli serta tingkat occupancy terhadap hotel, restoran, hiburan dan lain-lain. Instrumen pajak dipilih oleh sejumlah negara untuk menjadi salah satu alternatif penyelamat perekonomian dalam negeri.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana menjelaskan, saat ini untuk membantu para pengusaha dan masyarakat di Kota Bogor khususnya dalam sektor pajak.

Pemerintah Kota Bogor mengelurakan kebijakan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 88 Tahun 2021,  Tentang Penundaan Jatuh Tempo Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Keterlambatan.

BERITA LAINNYA

Kemenekraf Rangkul Perumda PPJ Kota Bogor Wadahi Sertifikasi Barista Gratis

Kemenekraf Rangkul Perumda PPJ Kota Bogor Wadahi Sertifikasi Barista Gratis

11 Oktober 2026
Perbaikan Longsor Jalan Kebon Pedes Ditargetkan Rampung Akhir Oktober 2026

Perbaikan Longsor Jalan Kebon Pedes Ditargetkan Rampung Akhir Oktober 2026

11 Oktober 2026
Abu vulkanik

Perumda Tirta Pakuan Siapkan Pasokan Air Bersih untuk Sekolah Rakyat Rancamaya

11 Oktober 2026
Ketua DPRD Kota Bogor Minta Perda KLA Dikawal Bersama

Ketua DPRD Kota Bogor Minta Perda KLA Dikawal Bersama

9 Oktober 2026

Diantaranya, untuk Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Dan Pajak Parkir Akibat Dampak Bencana Nasional Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor.

Adapun tujuan penetapan pembayaran pajak dalam rangka memberikan stimulus atau keringanan dikarenakan Dampak Bencana Nasional Non Alam COVID-19 dan PPKM darurat tahun 2021 yang menyebabkan wajib pajak (WP) mengalami penurunan omset antara lain, jatuh tempo pembayaran pajak untuk masa pajak bulan Juli dan Agustus adalah tanggal 27 September 2021.

Kemudian, penghapusan sanksi administrasi denda keterlambatan bagi WP Hotel, WP Restoran, WP Hiburan dan WP Parkir untuk masa pajak sampai dengan bulan Juni 2021 yang melakukan pembayaran sejak tanggal 2 Agustus sampai dengan 27 September 2021.

“Ada juga, rerhadap STPD sanksi administrasi denda keterlambatan yang sudah terbit, bagi WP yang sudah melakukan pembayaran pokok pajak maka dilakukan pembatalan STPD tanpa permohonan wajib pajak,” beber Deni, Senin (09/08/21) .

Masih kata Deni, ada juga Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Pajak Terhutang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Dampak Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bogor.

Tujuannya, jelas dia, Pengurangan Pajak Terhutang  BPHTB  diberikan kepada Wajib Pajak  yang   melakukan pembayaran sejak tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 30 September 2021 sebesar 10 persen.

Selama 2021 tambah dia, sudah ada keringanan PBB kepada WP seperti pada bulan Februari ada diskon 15 persen. Pada Maret, ada diskon 10 persen dan April diskonnya sebesar 5 persen.

“Dan perlu diingat jika jatuh tempo pembayaran PBB adalah tanggal 30 Agustus 2021. Jadi, masyarakat diimbau untuk menyelesaikannya sebelum tanggal tersebut,” tutup dia. (Fik)

Tags: Bagi WP dan Pelaku UsahaBapenda Kota BogorBeri Kemudahanhapus denda keterlambatanpajak restoran

Related Posts

Kemenekraf Rangkul Perumda PPJ Kota Bogor Wadahi Sertifikasi Barista Gratis
BOGOR RAYA

Kemenekraf Rangkul Perumda PPJ Kota Bogor Wadahi Sertifikasi Barista Gratis

11 Oktober 2026
Perbaikan Longsor Jalan Kebon Pedes Ditargetkan Rampung Akhir Oktober 2026
BOGOR RAYA

Perbaikan Longsor Jalan Kebon Pedes Ditargetkan Rampung Akhir Oktober 2026

11 Oktober 2026
Abu vulkanik
BOGOR RAYA

Perumda Tirta Pakuan Siapkan Pasokan Air Bersih untuk Sekolah Rakyat Rancamaya

11 Oktober 2026
Ketua DPRD Kota Bogor Minta Perda KLA Dikawal Bersama
BOGOR RAYA

Ketua DPRD Kota Bogor Minta Perda KLA Dikawal Bersama

9 Oktober 2026
Pemprov Jabar Targetkan Trase Baru Batutulis Buka 1 November
BOGOR RAYA

Pemprov Jabar Targetkan Trase Baru Batutulis Buka 1 November

9 Oktober 2026
lumbung peras
BOGOR RAYA

Bogor Timur Jadi Lumbung Beras, Kekeringan Mengancam Produksi

9 Oktober 2026
Next Post
Sentul City Hibahkan Lahan Untuk Gedung Pusdiklat Propam Mabes Polri

Sentul City Hibahkan Lahan Untuk Gedung Pusdiklat Propam Mabes Polri

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

CFD Cibinong

CFD Cibinong Dibuka Lagi, Edukasi BBM Lewat Fun Bike Digelar

30 Maret 2026
suporter Persib Bandung dan Persija

Polisi Waspadai Pertemuan Bobotoh-Jakmania Saat Pulang ke Bogor

12 September 2026
Gara-gara Tahan Dua Bocah, Polisi Tetapkan Rentenir Sebagai Tersangka

Gara-gara Tahan Dua Bocah, Polisi Tetapkan Rentenir Sebagai Tersangka

9 Agustus 2021
Kementerian ATR/BPN Rumuskan Strategi Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Rumuskan Strategi Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan

28 April 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In