• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Mei 27, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

INSPIRA Apresiasi Polri Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB

Redaksi by Redaksi
19 April 2022
in NASIONAL
0
INSPIRA Apresiasi Polri Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB
113
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Penetapan Tersangka Amaq Sinta yang melakukan upaya pembelaan terpaksa hingga menewaskan dua dari empat rampok yang hendak membegalnya di tepi jalan Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu, 10 April 2022, kini telah berakhir dan berujung manis di tangan Polri.

Ketua Umum Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA), Rizqi Fathul Hakim menilai, langkah institusi Polri menghentikan perkara kasus korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah, dinilai sebagai kebijakan yang sangat tepat.

“Kami menilai bahwa, saran dari Kabareskrim Polri kepada Kapolda NTB, yang kemudian diatensi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini, sangat tepat. Ini menepis pandangan dan asumsi bahwa Polri tidak otoriter, dan mengedepan aspek kemanusiaan serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.” kata Rizqi dalam keterangan tertulis.

Menurut Rizqi, Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur upaya pembelaan terpaksa seperti apa yang dilakukan oleh Amaq Sinta.

BERITA LAINNYA

APBN 2026

Efisiensi APBN 2026, MBG Tetap Jalan dengan Skema Baru

26 Mei 2026
Kejagung

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor CPO, Sejumlah Perusahaan Diperiksa

26 Mei 2026
Puluhan Tahun Bangun Rumah Orang Lain, 10 Tukang Bangunan di Jawa-Banten Kini Punya Rumah Layak dari Semen Tiga Roda

Puluhan Tahun Bangun Rumah Orang Lain, 10 Tukang Bangunan di Jawa-Banten Kini Punya Rumah Layak dari Semen Tiga Roda

25 Mei 2026
pakan ternak

Truk Terguling di Tol Cipali, Warga Angkut Pakan Ternak yang Tumpah

23 Mei 2026

Dalam pasal 49 KUHP menyebutkan bahwa tidak dipidana barangsiapa melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.

Seperti diketahui, perkara korban begal jadi tersangka di NTB itu dihentikan, setelah Kabareskrim memberikan saran kepada Kapolda NTB dan diatensi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rizqi berpandangan bahwa, kebijakan dan langkah cepat Kabareskrim Polri dan Jenderal Listyo Sigit selaku Kapolri itu sangat berdampak baik bagi wajah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini.

Dijelaskannya, selama beliau menjabat, citra Polri dimata publik semakin membaik. Oleh karena itu INSPIRA selalu mendukung institusi Polri, dalam penegakan hukum.

Seperti diketahui sebelumnya, penetapan tersangka Amaq Sinta alias Murtede oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah itu menuai polemik di kalangan masyarakat dan bahkan ahli pidana.

Kasus ini kemudian menjadi sorotan dan viral di berbagai media sosial. Polres setempat pun melakukan penangguhan penahanan. Merespon polemik perlawanan dan status tersangka yang melekat pada Amaq Sinta, Bareskrim Polri memberikan saran.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyarankan Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto untuk segera melakukan gelar perkara demi kepastian hukum Amaq Sinta. Menurutnya, gelar perkara kasus Amaq Sinta ini perlu mengundang berbagai unsur elemen masyarakat, baik dari Kejaksaan, Tokoh Masyarakat , dan Tokoh Agama setempat.

Sehingga hal tersebut dapat dijadikan landasan proses hukum Amaq Sinta oleh Polda NTB untuk menghentikan atau melanjutkan kasus ini.

“Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara dengan pihak Kejaksaan, Tokoh Mayarakat dan Agama disana untuk minta saran dan masukkan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum,” ujarnya

“Keputusan gelar perkara itu akan menjadi legitimasi Polda NTB untuk menghentikan atau melanjutkan Prosesnya. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya.” pungkas Komjen Agus Andrianto.

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menaruh perhatian dalam kasus ini, ia mengatakan warga yang jadi tersangka usai melawan begal di NTB akan segera mendapat kepastian hukum.

Saat ini, Polda NTB sudah mengambil alih kasus tersebut dari Polres Lombok Tengah dan telah melaksanakan gelar perkara. Dalam waktu dekat, Kapolda NTB bakal segera mengumumkan ke publik terkait penanganan kasus ini.

“Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press realease terkait perkara saudara Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata Listyo dalam unggahannya di akun Instagram @listyosigitprabowo, Sabtu (16/04/22).

Kini Amaq Sinta dapat tersenyum manis dan dapat melanjutkan aktifitasnya sehari-hari untuk menafkahi keluarganya. Amaq Sinta mengaku terharu atas dihentikan kasus tersebut. Dia mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolda NTB.

“Terima kasih bapak Kapolda NTB telah menghentikan kasus saya. Sekarang saya bisa bebas menafkahi keluarga,” katanya saat ditemui dikediamannya, Minggu, 17 April 2022. (Fry)

Tags: PB INSPIRAPolri Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB

Related Posts

APBN 2026
NASIONAL

Efisiensi APBN 2026, MBG Tetap Jalan dengan Skema Baru

26 Mei 2026
Kejagung
NASIONAL

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor CPO, Sejumlah Perusahaan Diperiksa

26 Mei 2026
Puluhan Tahun Bangun Rumah Orang Lain, 10 Tukang Bangunan di Jawa-Banten Kini Punya Rumah Layak dari Semen Tiga Roda
NASIONAL

Puluhan Tahun Bangun Rumah Orang Lain, 10 Tukang Bangunan di Jawa-Banten Kini Punya Rumah Layak dari Semen Tiga Roda

25 Mei 2026
pakan ternak
NASIONAL

Truk Terguling di Tol Cipali, Warga Angkut Pakan Ternak yang Tumpah

23 Mei 2026
getah karet
NASIONAL

Diduga Curi Getah Karet untuk Makan, Kakek 72 Tahun Jalani Sidang di Kalianda

23 Mei 2026
Pengemudi Taksi
NASIONAL

Pengemudi Taksi yang Tertabrak KRL di Bekasi Jadi Tersangka

22 Mei 2026
Next Post
Aksi Ngabuburit di Jalan Raya Puncak Kerap Resahkan Warga

Aksi Ngabuburit di Jalan Raya Puncak Kerap Resahkan Warga

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Bima Arya Tinjau Progres Masjid Agung, Akhir Februari Ditarget Rampung

Bima Arya Tinjau Progres Masjid Agung, Akhir Februari Ditarget Rampung

20 Februari 2022
Rudi Turun Gunung Tinjau Gebyar Adminduk

Rudi Turun Gunung Tinjau Gebyar Adminduk

14 Maret 2023
angin kencang

Angin Kencang Rusak Rumah Warga, Longsor Putus Akses di Kampung Jatake

18 Oktober 2025
air Sungai Cidurian

Air Sungai Cidurian Menghitam, Warga Jasinga Bogor Keluhkan Bau Tak Sedap

16 April 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In