BogorOne.co.id | Kota Bogor – Seorang selebgram cantik dengan akun Instagram @araamudrikah berurusan dengan polisi setelah diketahui mempromosikan aplikasi judi online.
Selebgram bernama lengkap Siti Zahra Mudrikah ditangkap tim cyber Polresta Bogor Kota saat sedang nongkrong dicafe di Jl. Halimun No. 01/03 RT. 04/04 Kel. Babakan Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan selebgram cantik itu berawal dari laporan masyarakat mengabdi adanya tindak pidana perjudian slot online, yang berada di Wilayah Kota Bogor.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Patroli Cyber mendapati akun IG araamudrikah dan di Instastory ada tulisan gas sekarang, ditunggu sampe malem. Tidak berlaku untuk tim tarsok2 atau mendang mending.
Setelah di klik di heylink.me terdapat WA Official akun CENDANA88 dan disitu terdapat situs judi online slot-agen bola/togel dan pasti jackpot sayang di IG araamudrikah yang menawarkan permainan judi online.
“Jadi, pelaku merupakan selegram yang sudah memiliki follower sebanyak 81.1 RB. Awal mula menjadi Brand Ambassador juni online adalah mendapatkan pesan Whatsapp Putri Nur Aliyah dan menawarkan bekerja sama untuk mempromosikan dan mengiklankan situs judi online,” kata Bismo, Selasa 22 Agustus 2022.
Dijelaskan Bismo, bahwa akun instagram @araamudrikah telah mempromosikan atau menginklankan situs judi online sejak 12 Agustus 2023. “Bentuk promosi atau iklan yg ditawarkan oleh pelaku dalam sehari yaitu berbentuk snapgram yang nantinya ditayangkan di Instagram milik pelaku,” jelasnya.
Menjadi Brand ambassador situs judi online CENDANA88, pelaku mendapatkan uang kontrak sebesar Rp. 7 juta bulan yang di kirimkan ke nomor rekening miliknya dengan nomor rekening Bank BCA miliknya.
Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 27 Ayat (2) perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen dokumen elektronik yang memuat perjudian diancam pidana 6 enam tahun penjara atau denda satu miliar rupiah,” tandasnya. (Fry)
























Discussion about this post