• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, September 13, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Bongkar Kasus Prostitusi Online, Polisi Tangkap Sang Mucikari

Redaksi by Redaksi
22 Agustus 2023
in PERISTIWA
0
Bongkar Kasus Prostitusi Online, Polisi Tangkap Sang Mucikari
223
SHARES
323
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Polresta Bogor Kota kembali membongkar kasus prostitusi online dan menangkap tersangka berinisial AH (20) yang berperan sebagai mucikari.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Ada masyarakat yang mengadukan kepada saya melalui nomor aduan tentang akitivatas prostitusi online yang ada di wilayah kota Bogor,” kata Bismo, Selasa, 22 Agustus 2023.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya menerjunkan tim dari Satreskrim untuk melakukan penyelidikan di sebuah hotel di kawasan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur.
Dan petugas mendapati pasangan pria dan wanita di sebuah ruang kamar hotel.

BERITA LAINNYA

kebakaran hutan dan lahan

12 Orang Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan Kaltim

12 September 2026
keracunan

63 Warga Keracunan Usai Santap Makanan Jumat Berkah di Sumedang

12 September 2026
Sabu sabu

Sabu 19,79 Gram Disembunyikan dalam Mainan Truk, Mama Muda di Garut Ditangkap

12 September 2026
suporter Persib Bandung dan Persija

Polisi Waspadai Pertemuan Bobotoh-Jakmania Saat Pulang ke Bogor

12 September 2026

“Pada 19 Agustus 2023 sekitar pukul 23.30 WIB dilakukan pengecekan ke lokasi dan benar didapati di dalam kamar 205 ditemukan laki-laki dan perempuan di dalam kamar,” jelas Bismo.

Kapolresta menuhurkan, dalam menjalankan bisnisnya tersangka awalnya melakukan komunikasi dengan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Setelah itu, mereka janjian bertemu di hotel.

“Lalu mucikari tersebut mengantarkan pelanggan ke wanita yang dijajakannya yang sudah standby di hotel,” jelasnya.

Dijelaskan Bismo, sang mucikari menawarkan tarif untuk sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu. Sedangkan dia dapat Rp50 ribu dari setiap transaksi tersebut.

“Dari satu transaksi prostitusi online itu, tersangka mendapatkan Rp50 ribu,” jelasnya.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa handpone, alat kontrasepsi dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 298 KUHP, 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya.

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Polresta Bogor Kota kembali membongkar kasus prostitusi online dan menangkap tersangka berinisial AH (20) yang berperan sebagai mucikari.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Ada masyarakat yang mengadukan kepada saya melalui nomor aduan tentang akitivatas prostitusi online yang ada di wilayah kota Bogor,” kata Bismo, Selasa, 22 Agustus 2023.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya menerjunkan tim dari Satreskrim untuk melakukan penyelidikan di sebuah hotel di kawasan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur.
Dan petugas mendapati pasangan pria dan wanita di sebuah ruang kamar hotel.

“Pada 19 Agustus 2023 sekitar pukul 23.30 WIB dilakukan pengecekan ke lokasi dan benar didapati di dalam kamar 205 ditemukan laki-laki dan perempuan di dalam kamar,” jelas Bismo.

Kapolresta menuhurkan, dalam menjalankan bisnisnya tersangka awalnya melakukan komunikasi dengan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Setelah itu, mereka janjian bertemu di hotel.

“Lalu mucikari tersebut mengantarkan pelanggan ke wanita yang dijajakannya yang sudah standby di hotel,” jelasnya.

Dijelaskan Bismo, sang mucikari menawarkan tarif untuk sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu. Sedangkan dia dapat Rp50 ribu dari setiap transaksi tersebut.

“Dari satu transaksi prostitusi online itu, tersangka mendapatkan Rp50 ribu,” jelasnya.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa handpone, alat kontrasepsi dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 298 KUHP, 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya. (Fry)

Tags: MucikariPolresta Bogor KotaProstitusi Online

Related Posts

kebakaran hutan dan lahan
PERISTIWA

12 Orang Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan Kaltim

12 September 2026
keracunan
PERISTIWA

63 Warga Keracunan Usai Santap Makanan Jumat Berkah di Sumedang

12 September 2026
Sabu sabu
PERISTIWA

Sabu 19,79 Gram Disembunyikan dalam Mainan Truk, Mama Muda di Garut Ditangkap

12 September 2026
suporter Persib Bandung dan Persija
BOGOR RAYA

Polisi Waspadai Pertemuan Bobotoh-Jakmania Saat Pulang ke Bogor

12 September 2026
pengeroyokan
BOGOR RAYA

Tiga Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor

12 September 2026
Pikap Hantam Tiang Listrik
BOGOR RAYA

Diduga Microsleep, Pikap Hantam Tiang Listrik di Cileungsi

12 September 2026
Next Post
Hati-hati! Frenemy, Si Musuh Dalam Selimut yang Suka Pura-pura Baik

Hati-hati! Frenemy, Si Musuh Dalam Selimut yang Suka Pura-pura Baik

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Barcelona

Barcelona dan Al Ittihad Berpeluang Amankan Gelar, Ini Jadwal Pertandingannya

15 Mei 2025

A Rose by Thomas Anschutz, late nineteenth century American painting

3 Agustus 2020
Bengkel Emak Ojol

Proyek Bengkel Emak Ojol Sabet Juara 1 BIA 2025

29 September 2025
Peserta JKN-KIS Dapat Ngakses Layanan Rujukan Thalasemia Mayor dan Hemofilia

Peserta JKN-KIS Dapat Ngakses Layanan Rujukan Thalasemia Mayor dan Hemofilia

15 September 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In