• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juli 23, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Bongkar Kasus Prostitusi Online, Polisi Tangkap Sang Mucikari

Redaksi by Redaksi
22 Agustus 2023
in PERISTIWA
0
Bongkar Kasus Prostitusi Online, Polisi Tangkap Sang Mucikari
223
SHARES
316
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Polresta Bogor Kota kembali membongkar kasus prostitusi online dan menangkap tersangka berinisial AH (20) yang berperan sebagai mucikari.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Ada masyarakat yang mengadukan kepada saya melalui nomor aduan tentang akitivatas prostitusi online yang ada di wilayah kota Bogor,” kata Bismo, Selasa, 22 Agustus 2023.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya menerjunkan tim dari Satreskrim untuk melakukan penyelidikan di sebuah hotel di kawasan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur.
Dan petugas mendapati pasangan pria dan wanita di sebuah ruang kamar hotel.

BERITA LAINNYA

gepeng

Gepeng Tertabrak Ojol Saat Menyeberang Jalan Juanda Bogor

21 Juli 2026
Gempa bumi

Gempa Guncang Peru, Enam Orang Tewas dan Ratusan Mengungsi

20 Juli 2026
Daihatsu Grandmax

Mobil Daihatsu Grandmax Ditemukan Melintang di Jalan Rumpin, Polisi Telusuri Pemilik

18 Juli 2026
Satpol PP

Satpol PP Kota Bogor Siapkan Razia Transpuan, Gandeng Polisi dan Dinsos

17 Juli 2026

“Pada 19 Agustus 2023 sekitar pukul 23.30 WIB dilakukan pengecekan ke lokasi dan benar didapati di dalam kamar 205 ditemukan laki-laki dan perempuan di dalam kamar,” jelas Bismo.

Kapolresta menuhurkan, dalam menjalankan bisnisnya tersangka awalnya melakukan komunikasi dengan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Setelah itu, mereka janjian bertemu di hotel.

“Lalu mucikari tersebut mengantarkan pelanggan ke wanita yang dijajakannya yang sudah standby di hotel,” jelasnya.

Dijelaskan Bismo, sang mucikari menawarkan tarif untuk sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu. Sedangkan dia dapat Rp50 ribu dari setiap transaksi tersebut.

“Dari satu transaksi prostitusi online itu, tersangka mendapatkan Rp50 ribu,” jelasnya.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa handpone, alat kontrasepsi dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 298 KUHP, 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya.

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Polresta Bogor Kota kembali membongkar kasus prostitusi online dan menangkap tersangka berinisial AH (20) yang berperan sebagai mucikari.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Ada masyarakat yang mengadukan kepada saya melalui nomor aduan tentang akitivatas prostitusi online yang ada di wilayah kota Bogor,” kata Bismo, Selasa, 22 Agustus 2023.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya menerjunkan tim dari Satreskrim untuk melakukan penyelidikan di sebuah hotel di kawasan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur.
Dan petugas mendapati pasangan pria dan wanita di sebuah ruang kamar hotel.

“Pada 19 Agustus 2023 sekitar pukul 23.30 WIB dilakukan pengecekan ke lokasi dan benar didapati di dalam kamar 205 ditemukan laki-laki dan perempuan di dalam kamar,” jelas Bismo.

Kapolresta menuhurkan, dalam menjalankan bisnisnya tersangka awalnya melakukan komunikasi dengan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Setelah itu, mereka janjian bertemu di hotel.

“Lalu mucikari tersebut mengantarkan pelanggan ke wanita yang dijajakannya yang sudah standby di hotel,” jelasnya.

Dijelaskan Bismo, sang mucikari menawarkan tarif untuk sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu. Sedangkan dia dapat Rp50 ribu dari setiap transaksi tersebut.

“Dari satu transaksi prostitusi online itu, tersangka mendapatkan Rp50 ribu,” jelasnya.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa handpone, alat kontrasepsi dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 298 KUHP, 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya. (Fry)

Tags: MucikariPolresta Bogor KotaProstitusi Online

Related Posts

gepeng
PERISTIWA

Gepeng Tertabrak Ojol Saat Menyeberang Jalan Juanda Bogor

21 Juli 2026
Gempa bumi
PERISTIWA

Gempa Guncang Peru, Enam Orang Tewas dan Ratusan Mengungsi

20 Juli 2026
Daihatsu Grandmax
BOGOR RAYA

Mobil Daihatsu Grandmax Ditemukan Melintang di Jalan Rumpin, Polisi Telusuri Pemilik

18 Juli 2026
Satpol PP
PERISTIWA

Satpol PP Kota Bogor Siapkan Razia Transpuan, Gandeng Polisi dan Dinsos

17 Juli 2026
Polisi
PERISTIWA

Pemuda Viral Bawa Golok dan Resahkan Warga Citeureup Ditangkap Polisi

17 Juli 2026
transpuan
PERISTIWA

Dedie Rachim Minta Penanganan Transpuan Tak Berujung Pelanggaran Hukum

17 Juli 2026
Next Post
Hati-hati! Frenemy, Si Musuh Dalam Selimut yang Suka Pura-pura Baik

Hati-hati! Frenemy, Si Musuh Dalam Selimut yang Suka Pura-pura Baik

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Pahami, Yuk! Bawa Beragam Kemudahan, Ini Pertanda EQ Tinggi

Pahami, Yuk! Bawa Beragam Kemudahan, Ini Pertanda EQ Tinggi

29 Maret 2023
PDDI Kota Bogor Gelar Donor Darah

PDDI Kota Bogor Gelar Donor Darah

4 April 2021
Pengamat : Keputusan Eks Kepsek Cibeureum 1 Gugat SK Pemecatan ke PTUN Adalah Langkah Tepat

Pengamat : Keputusan Eks Kepsek Cibeureum 1 Gugat SK Pemecatan ke PTUN Adalah Langkah Tepat

30 September 2023
Plt. Bupati Bogor Pastikan Kebutuhan Warga Terdampak Bencana Terpenuhi

Plt. Bupati Bogor Pastikan Kebutuhan Warga Terdampak Bencana Terpenuhi

28 April 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In