• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, April 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jaksa KPK Tuntut Ade Yasin Tiga Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politiknya

Redaksi by Redaksi
12 September 2022
in NASIONAL
0
Jaksa KPK Tuntut Ade Yasin Tiga Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politiknya
151
SHARES
195
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Bandung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali gelar sidang kasus dugaan suap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar dengan terdakwa Bupati Bogor non aktif Ade Yasin CS, Senin (11/09/23).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk para terdakwa.

Dihadapan majlis hakim, Jaksa menuntut Bupati Bogor non aktif nonaktif tiga  tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa mengatakan, bahwa terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwana alternatif pertama.

BERITA LAINNYA

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman

17 April 2026
jemaah haji

Jemaah Haji Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta Wajib Lapor ke Bea Cukai

16 April 2026
Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

15 April 2026
Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang

Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang

14 April 2026

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata PU KPK seperti dilansir DeskJabar.com.

Terdakwa Ade Yasin tidak menghadiri sidang secara tatap muka, adik mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin itu mengukuti sidang secara online dari Lapas Perempuan Sukamiskin Bandung.

Selain itu, PU KPK juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa Ade Yasin berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.

Sebelum membaca tuntutannya, Penuntut Umum KPK membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

Dalam sidang tersebut, PU KPK dalam persidangan juga membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya yabg merupakan anah buah Ade Yasin.

Untuk Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah dituntut hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara untuk Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam dan PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta sibsidaur 2 bulan kurungan.

Atas tuntutan dari PU KPK, para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaannya pekan depan. (*)

Tags: Ade Yasin Dituntut Tiga Tahun PenjaraJaksa KPKPengadilan Tipikor Bandung

Related Posts

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman
NASIONAL

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman

17 April 2026
jemaah haji
NASIONAL

Jemaah Haji Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta Wajib Lapor ke Bea Cukai

16 April 2026
Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara
NASIONAL

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

15 April 2026
Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang
BOGOR RAYA

Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang

14 April 2026
Biaya Haji 2026
NASIONAL

Pemerintah Siapkan Skema Penyangga, Kenaikan Biaya Haji 2026 Tak Dibebankan ke Jemaah

14 April 2026
Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’
NASIONAL

Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’

11 April 2026
Next Post
Penting! Pelaku UMKM Daftar E-Catalogue

Penting! Pelaku UMKM Daftar E-Catalogue

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Ironis! Sampah Plastik Menumpuk Sepanjang Perempatan Ciawi, Camat Akan tegur Pihak Lintas Ormas

Ironis! Sampah Plastik Menumpuk Sepanjang Perempatan Ciawi, Camat Akan tegur Pihak Lintas Ormas

23 April 2023
Ketua BK DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa Desa Purasari

Ketua BK DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa Desa Purasari

21 Desember 2023
Kepala Desa Leuwisadeng

Pemkab Bogor Siapkan Pilkades Digital Lewat E-Voting

30 September 2025
MBG

Tegaskan Dukungan Penuh Program MBG, Jenal Mutaqin: Jangan Rusak Program Baik

28 September 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In