• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juni 5, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jaksa KPK Tuntut Ade Yasin Tiga Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politiknya

Redaksi by Redaksi
12 September 2022
in NASIONAL
0
Jaksa KPK Tuntut Ade Yasin Tiga Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politiknya
151
SHARES
195
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Bandung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali gelar sidang kasus dugaan suap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar dengan terdakwa Bupati Bogor non aktif Ade Yasin CS, Senin (11/09/23).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk para terdakwa.

Dihadapan majlis hakim, Jaksa menuntut Bupati Bogor non aktif nonaktif tiga  tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa mengatakan, bahwa terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwana alternatif pertama.

BERITA LAINNYA

Mensesneg Prasetyo Hadi

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

5 Juni 2026
Kejagung

Kejagung Akui Telah Lama Mengkaji Dugaan Korupsi Program MBG

5 Juni 2026
Kejagung

Usai Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejagung

3 Juni 2026
PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

3 Juni 2026

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata PU KPK seperti dilansir DeskJabar.com.

Terdakwa Ade Yasin tidak menghadiri sidang secara tatap muka, adik mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin itu mengukuti sidang secara online dari Lapas Perempuan Sukamiskin Bandung.

Selain itu, PU KPK juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa Ade Yasin berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.

Sebelum membaca tuntutannya, Penuntut Umum KPK membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

Dalam sidang tersebut, PU KPK dalam persidangan juga membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya yabg merupakan anah buah Ade Yasin.

Untuk Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah dituntut hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara untuk Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam dan PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta sibsidaur 2 bulan kurungan.

Atas tuntutan dari PU KPK, para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaannya pekan depan. (*)

Tags: Ade Yasin Dituntut Tiga Tahun PenjaraJaksa KPKPengadilan Tipikor Bandung

Related Posts

Mensesneg Prasetyo Hadi
NASIONAL

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

5 Juni 2026
Kejagung
NASIONAL

Kejagung Akui Telah Lama Mengkaji Dugaan Korupsi Program MBG

5 Juni 2026
Kejagung
NASIONAL

Usai Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejagung

3 Juni 2026
PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan
BOGOR RAYA

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

3 Juni 2026
Makan Bergizi Gratis
NASIONAL

Istana Pastikan MBG Tetap Jalan Usai Pergantian Pimpinan BGN

3 Juni 2026
Dadan Hindayana
NASIONAL

Pencopotan Dadan Hindayana dan Rentetan Polemik Program Gizi

3 Juni 2026
Next Post
Penting! Pelaku UMKM Daftar E-Catalogue

Penting! Pelaku UMKM Daftar E-Catalogue

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Bima Lantik 5 Kepala OPD di Jalan Pedati

Bima Lantik 5 Kepala OPD di Jalan Pedati

3 Januari 2024
Kota Bogor

SMAN 11 dan 12 Kota Bogor Siap Dibangun, Perluasan SMAN 5 Masuk Tahap Pembahasan

18 November 2025
Tanah longsor

Tanah Longsor Rusak Rumah Warga di Ciawi

20 November 2025
Waduh! Gen Z Dilaporkan Tinggalkan Google dan Lebih Milih Tiktok

Waduh! Gen Z Dilaporkan Tinggalkan Google dan Lebih Milih Tiktok

9 Maret 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In