BogorOne.co.id | Bandung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali gelar sidang kasus dugaan suap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar dengan terdakwa Bupati Bogor non aktif Ade Yasin CS, Senin (11/09/23).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk para terdakwa.
Dihadapan majlis hakim, Jaksa menuntut Bupati Bogor non aktif nonaktif tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa mengatakan, bahwa terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwana alternatif pertama.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata PU KPK seperti dilansir DeskJabar.com.
Terdakwa Ade Yasin tidak menghadiri sidang secara tatap muka, adik mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin itu mengukuti sidang secara online dari Lapas Perempuan Sukamiskin Bandung.
Selain itu, PU KPK juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa Ade Yasin berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.
Sebelum membaca tuntutannya, Penuntut Umum KPK membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.
Dalam sidang tersebut, PU KPK dalam persidangan juga membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya yabg merupakan anah buah Ade Yasin.
Untuk Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah dituntut hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara untuk Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam dan PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta sibsidaur 2 bulan kurungan.
Atas tuntutan dari PU KPK, para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaannya pekan depan. (*)
























Discussion about this post