• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Oktober 12, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Eksekusi Lahan Proyek Sentul City Ricuh, Antar Pihak Saling Baku Hantam

Redaksi by Redaksi
3 September 2021
in BOGOR RAYA
0
Eksekusi Lahan Proyek Sentul City Ricuh, Antar Pihak Saling Baku Hantam
335
SHARES
335
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Babakan Madang – Eksekusi lahan untuk pengembangan proyek PT Sentul City, di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Kamis (02/09/21) berakhir ricuh.

Kericuhan itu terjadi di lokasi proyek yang tak jauh dari kediaman Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Peristiwa kericuhan itu dipicu adu mulut antara warga dan Ormas. Warga yang terpancing langsung saling pukul.

Warga terbagi dua kubu antara warga yang menerima bahwa lahan tersebut bersertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) milik Sentul City dan warga yang memiliki hak garapan.

Menurut informasi warga, kericuhan sendiri akibat ulah oknum Pemerintah Desa yang membuat surat hak garap kepada penggarap di atas tanah HGU milik Sentul City.

BERITA LAINNYA

Kemenekraf Rangkul Perumda PPJ Kota Bogor Wadahi Sertifikasi Barista Gratis

Kemenekraf Rangkul Perumda PPJ Kota Bogor Wadahi Sertifikasi Barista Gratis

11 Oktober 2026
Perbaikan Longsor Jalan Kebon Pedes Ditargetkan Rampung Akhir Oktober 2026

Perbaikan Longsor Jalan Kebon Pedes Ditargetkan Rampung Akhir Oktober 2026

11 Oktober 2026
Abu vulkanik

Perumda Tirta Pakuan Siapkan Pasokan Air Bersih untuk Sekolah Rakyat Rancamaya

11 Oktober 2026
Ketua DPRD Kota Bogor Minta Perda KLA Dikawal Bersama

Ketua DPRD Kota Bogor Minta Perda KLA Dikawal Bersama

9 Oktober 2026

Kuasa Hukum warga yang memiliki surat garapan, Widi Syalendra mengatakan, pengusuran dilakukan setelah adannya surat somasi dari PT Sentul CIty kepada para pemilik lahan garapan.

Dijelaskan Widi, para penggarap mendapatkan surat dari Pemerintahan Desa. Surat itu berupa keterangan tanah oper alih tanah garapan, hingga surat peryataan bebas sengketa.

“Namun warga tidak mendapatkan informasi bahwa tanah ini sudah penguasaan hak sertifikat bangunan milik PT Sentul City, sehingga klien kami warga menjadi korban dan merasa ditipu,” kata Widi.

Widi mengatakan, 10 kliennya yang merupakan pemilik garapan sudah menggugat Pemerintahan Desa dan BPN Kabupaten Bogor yang tidak lakukan inventarisasi sebagaimana peraturan tentang tanah terlantar sejak tanggal 31 Agustus 2021.

“Kami minta kepada pemerintah, untuk bisa melakukan upaya menyelesaikan secara pribadi meminta kepada Pak Prabowo untuk dilihat tetangganya karena bagaimana pun perjuangan itu dari lingkungan terkecil tetangga dan Desa,” kata Widi.

Widi mengatakan, warga penggarap lahan sudah melakukan upaya hukum dengan meminta perlindungan Polres, Polda hingga Kapolri.

Selain itu, pihaknya juga telah menemui Komisi III DPR RI dan melaporkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait konflik ini. Terkait eksekusi, lanjut Widi, penggarap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 dan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang tanah terlantar.

“Di mana ada katagori tanah yang dikuasai tidak dimanfaatkan oleh pemegang HGB, maka bisa dihapus,” jelasnya.

Mengacu kericuhan tersebut, kuasa hukum PT Sentul City, Antoni menjelaskan, lahan yang dieksekusi adalah penataan pengembangan master plan yang berdasarkan hak HGB milik Sentul City.

Sebelum eksekusi, pihaknya sudah menyosialisasi kepada masyarakat, termasuk para pemilik vila, cafe dan bangunan lainnya.

“Sebelum melakukan somasi kami sudah sosialisasi terkait HGB milik kami dulu, dan kami pastikan di sana adalah lahan garapan, di atas alas hak kami,” katanya.

Diketahui konflik ini mencuat akibat ulah oknum pemerintah Desa yang menjual belikan hak garap kepada orang lain sehingga di atas lahan tersebut di bangun vila-vila.

“Semua mengakui mereka ditipu kepala desa yang lama, sebagian kami sudah laporkan dan sudah dipenjara,” katanya.

Antoni membantah adanya kericuhan yang melibatkan warga dengan warga. Kondisi sebenarnya, adalah keributan warga dengan Ormas yang membekingi penggarap. Warga pemilik surat lahan penggarap tersebut adalah warga luar Desa Bojong Koneng.

“Bangunan liar berupa villa villa dan atau rumah-rumah didirikan oleh di luar warga asli Bojong Koneng dalam istilah, warga sering di sebut masyarakat berdasi,” ungkapnya.

Antoni menambahkan, Sentul City terbuka bagi pihak yang disomasi untuk menggunakan lahan selama tidak masuk ke dalam lokasi lahan yang sedang dikembangkan. Dan banyak penggarap yang mendapat solusi untuk usahannya.

“Ada yang membuat cafe dan bangunan, kami tidak meminta penghasilan dan ini dikembalikan penghasilannya kepada warga desa,” tegasnya.

Terkait adanya perlawanan pengerahan ormas, kata Antoni, pihaknya akan melakukan langkah hukum untuk melindungi hak Sentul City. “Penggarap lahan lain seperti vila dan bangunan lain tidak menanggapi sosialisasi dan kami punya hak atas lahan kami,” tandas dia.
(Donn)

Tags: Desa Bojong KonengEksekusi Lahan RicuhKecamatan Babakan MadangProyek Sentul City

Related Posts

Kemenekraf Rangkul Perumda PPJ Kota Bogor Wadahi Sertifikasi Barista Gratis
BOGOR RAYA

Kemenekraf Rangkul Perumda PPJ Kota Bogor Wadahi Sertifikasi Barista Gratis

11 Oktober 2026
Perbaikan Longsor Jalan Kebon Pedes Ditargetkan Rampung Akhir Oktober 2026
BOGOR RAYA

Perbaikan Longsor Jalan Kebon Pedes Ditargetkan Rampung Akhir Oktober 2026

11 Oktober 2026
Abu vulkanik
BOGOR RAYA

Perumda Tirta Pakuan Siapkan Pasokan Air Bersih untuk Sekolah Rakyat Rancamaya

11 Oktober 2026
Ketua DPRD Kota Bogor Minta Perda KLA Dikawal Bersama
BOGOR RAYA

Ketua DPRD Kota Bogor Minta Perda KLA Dikawal Bersama

9 Oktober 2026
Pemprov Jabar Targetkan Trase Baru Batutulis Buka 1 November
BOGOR RAYA

Pemprov Jabar Targetkan Trase Baru Batutulis Buka 1 November

9 Oktober 2026
lumbung peras
BOGOR RAYA

Bogor Timur Jadi Lumbung Beras, Kekeringan Mengancam Produksi

9 Oktober 2026
Next Post
Panja Komisi IV DPR RI Kunjungi Suaka Elang Cijeruk

Panja Komisi IV DPR RI Kunjungi Suaka Elang Cijeruk

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Pemkot Bogor Dukung Rencana Perpanjangan PPKM Darurat

Pemkot Bogor Dukung Rencana Perpanjangan PPKM Darurat

15 Juli 2021
Negara Panen Rp129 Miliar! Kejagung Sukses Jual Aset Rampasan Benny Tjokrosaputro

Negara Panen Rp129 Miliar! Kejagung Sukses Jual Aset Rampasan Benny Tjokrosaputro

1 Agustus 2026
Proyek Pedestrian Alun-alun Akan Kuras APBD Rp2 Miliar

Proyek Pedestrian Alun-alun Akan Kuras APBD Rp2 Miliar

6 Januari 2022
Ratusan Sopir Angkot Unjuk Rasa di Balai Kota, Layangkan 7 Tuntutan ke Dedie Rachim

Ratusan Sopir Angkot Unjuk Rasa di Balai Kota, Layangkan 7 Tuntutan ke Dedie Rachim

3 September 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In