BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, memangkas jam operasional kafe dan angkringan di kawasan Metland Cileungsi dari pukul 03.00 WIB menjadi pukul 01.00 WIB. Penataan juga mencakup pembatasan jumlah meja pengunjung hingga empat sampai enam meja di area depan ruko serta penghentian musik paling lambat pukul 23.00 WIB.
Camat Cileungsi Adi Henryana mengatakan aturan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah kecamatan, pemilik usaha, paguyuban Metland Cileungsi, unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), Polsek, Koramil, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kita sudah sepakati jam operasional kafe yang biasanya sampai pukul 03.00 WIB, saat itu disepakati sampai pukul 01.00 WIB,” kata Adi kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Menurut Adi, penataan meja dilakukan karena sebelumnya meja-meja pengunjung kerap ditempatkan secara sporadis di sejumlah titik. Dengan aturan baru, penempatan meja dibatasi agar aktivitas usaha lebih tertib dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Selain penataan tempat usaha, pemerintah kecamatan bersama Polsek dan Koramil rutin menggelar patroli pada malam Sabtu dan malam Minggu. Petugas keamanan Metland Cileungsi turut dilibatkan dalam pengawasan tersebut.
Adi mengatakan kondisi kawasan itu mulai menunjukkan perkembangan positif setelah penataan dilakukan. Namun, ia meluruskan anggapan bahwa insiden pengeroyokan yang sempat terjadi di kawasan tersebut bermula dari aktivitas di dalam kafe.
“Kalaupun kemarin terjadi pengeroyokan, sebetulnya permasalahannya bukan di kafe. Permasalahannya di luar, ribut di luar, kemudian orangnya lari ke situ,” ujarnya.
Pengawasan juga mencakup dugaan peredaran minuman keras (miras). Adi mengakui terdapat penjual yang diduga menjajakan miras di kawasan tersebut. Namun, menurut dia, penertiban menghadapi kendala karena aktivitas penjualan berlangsung secara sembunyi-sembunyi.
“Kalau yang jual miras memang ada satu. Namun, mohon maaf, kami dari pemerintah kecamatan tidak bisa melakukan penyitaan, mereka juga kucing-kucingan. Saat kita ke sana, mereka tutup, tetapi ketika kita lengah, mereka buka,” kata Adi.
Ia menjelaskan, petugas melakukan pemeriksaan selama patroli untuk mengantisipasi pelanggaran. Jika menemukan dugaan pelanggaran, petugas akan meneruskan temuan tersebut kepada aparat yang berwenang.
“Kalau ditemukan ya kita serahkan ke aparat yang berwenang untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Adi menambahkan, Kecamatan Cileungsi telah beberapa kali menyampaikan persoalan dugaan penjualan miras tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Menurut dia, persoalan itu bukan hal baru sehingga membutuhkan pengawasan dan penanganan berkelanjutan.
“Sudah beberapa kali, kita tahu bersama itu bukan baru sekarang, sudah lama juga,” tuturnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post