• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Mei 27, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Jangan Nekat! PKL yang Masih Jualan di Badan Jalan Kota Bogor Bakal Didenda Rp250 Ribu

Redaksi by Redaksi
26 Maret 2026
in BOGOR RAYA
0
PSEL

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Foto: Diskominfo

43
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel di kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana.

Dirinya menegaskan bahwa Pemkot Bogor akan menerapkan sanksi tegas kepada PKL yang masih melanggar aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Ia menyampaikan bahwa kawasan Pasar Bogor, Plaza Bogor, dan jalanan penunjangnya, seperti Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, hingga Jalan Lawang Seketeng merupakan kawasan yang memiliki sejarah panjang dan menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, keberadaan para PKL yang berjualan sembarangan di sepanjang kawasan tersebut dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban dan estetika kota, tetapi juga berdampak pada kenyamanan serta kelancaran aktivitas masyarakat.

BERITA LAINNYA

Adopsi Teknologi Pembakaran Suhu Tinggi, PSEL Bogor Raya Diklaim Ramah Lingkungan

Adopsi Teknologi Pembakaran Suhu Tinggi, PSEL Bogor Raya Diklaim Ramah Lingkungan

27 Mei 2026
Sapi kurban Presiden Prabowo Subianto

Sapi Berbobot 1 Ton Lebih Milik Presiden Prabowo Dibawa ke Lokasi Kurba

26 Mei 2026
kantong plastik

Pemkot Bogor Ingatkan Larangan Kantong Plastik dalam Distribusi Daging Kurban

26 Mei 2026
dapur warga

Ditinggal Memasak Ketupat, Dapur Warga Tanah Sareal Rusak

26 Mei 2026

Hal ini juga diperkuat oleh kesepakatan antara Pemkot Bogor dengan perwakilan pedagang pada November lalu, yang menyepakati bahwa PKL tidak lagi berjualan di kawasan tersebut pasca Lebaran, tepatnya mulai 26 Maret 2026.

“Ini langkah antisipasi yang harus kita lakukan kalau memang masih ada pedagang yang nakal. Seperti yang sudah saya sampaikan kemarin, kita harus mengoptimalisasikan dua pasar yang sudah kita bangun, yaitu Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari,” ujar Dedie Rachim usai melaksanakan Apel Gabungan Penertiban dan Penataan PKL di Jalan Bata, Kota Bogor, Kamis (26/3/2026).

Ia menambahkan bahwa Pemkot Bogor telah menyiapkan solusi relokasi melalui dua pasar tersebut yang memiliki kapasitas memadai untuk menampung para pedagang.

Selain itu, langkah penertiban ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap para pedagang resmi yang telah menempati kios di pasar dan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi serta biaya operasional lainnya.

“Ada sekitar 9.000 pedagang di 14 pasar di Kota Bogor yang harus kita lindungi. Mereka membeli kios, membayar retribusi, service charge, dan listrik. Mereka tentu tidak bisa bersaing jika masih ada PKL yang berjualan di luar,” tegasnya.

Dedie Rachim mengucapkan bahwa penataan kawasan ini juga memiliki keterkaitan dengan rencana pengembangan fasilitas pendukung kota, salah satunya penyediaan lahan parkir di kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor guna mengurai kepadatan lalu lintas di sekitar Kebun Raya Bogor.

“Pengunjung Kebun Raya setiap tahun mencapai lebih dari satu juta orang, sementara di dalam tidak tersedia lahan parkir, karena merupakan kawasan konservasi. Maka Pemkot Bogor akan menyiapkan lahan parkir di eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor,” jelasnya.

Bagi PKL yang melanggar, selain sanksi administratif, pelanggar dapat dikenakan tindak pidana ringan apabila tetap tidak mengindahkan aturan yang berlaku.

“Nanti bagi yang masih melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu. Kalau masih membandel, akan kita tindak lebih lanjut, diproses, bahkan bisa dikenakan tindak pidana ringan. Ini akan kita mulai intensifkan,” pungkasnya.

Usai melaksanakan apel gabungan, Dedie Rachim kembali memonitor kondisi kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana, menyusul temuan pada hari sebelumnya yang masih menunjukkan adanya PKL yang berjualan dan parkir liar di sejumlah titik.

Editor : Muttaqien

Tags: Dedie A RachimPasar Bogorpedagang kaki limaPemkot BogorPKLSuryakencana

Related Posts

Adopsi Teknologi Pembakaran Suhu Tinggi, PSEL Bogor Raya Diklaim Ramah Lingkungan
BOGOR RAYA

Adopsi Teknologi Pembakaran Suhu Tinggi, PSEL Bogor Raya Diklaim Ramah Lingkungan

27 Mei 2026
Sapi kurban Presiden Prabowo Subianto
BOGOR RAYA

Sapi Berbobot 1 Ton Lebih Milik Presiden Prabowo Dibawa ke Lokasi Kurba

26 Mei 2026
kantong plastik
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Ingatkan Larangan Kantong Plastik dalam Distribusi Daging Kurban

26 Mei 2026
dapur warga
BOGOR RAYA

Ditinggal Memasak Ketupat, Dapur Warga Tanah Sareal Rusak

26 Mei 2026
Kampoong Ecopreneur Teken Kerjasama dengan IPB, Fokus Riset dan Pembwrdayaan Masyarakat
BOGOR RAYA

Kampoong Ecopreneur Teken Kerjasama dengan IPB, Fokus Riset dan Pembwrdayaan Masyarakat

26 Mei 2026
Begal Bersenjata Golok
BOGOR RAYA

Begal Bersenjata Golok Rampas Motor Pelajar di Cileungsi, Polisi Buru Pelaku

26 Mei 2026
Next Post
Sikap Ksatria Kabais TNI: Komitmen Personal dan Institusional TNI untuk Indonesia Damai

Sikap Ksatria Kabais TNI: Komitmen Personal dan Institusional TNI untuk Indonesia Damai

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Festival Ramadan

Festival Ramadan Jadi Jurus Pemkab Bogor Pulihkan Daya Beli

18 Februari 2026
korlantas

Korlantas Polri Gencarkan Penindakan Kendaraan ODOL, Target Bebas 2026

29 Mei 2025
Dampak Proyek Jembatan Otista, SSA Kebun Raya Dihapus 

Dampak Proyek Jembatan Otista, SSA Kebun Raya Dihapus 

9 Mei 2023
Bima Riski Ardiansyah

Bima Riski Ardiansyah Pilih Pensiun dari Basket Profesional

20 Mei 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In