BogorOne.co.id | Denpasar – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong desain ulang sistem hukum Pemilu Indonesia dalam kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, Selasa (14/4/2026).
Yusril menilai pembenahan sistem hukum pemilu perlu dilakukan secara menyeluruh agar mampu menjawab tantangan demokrasi modern sekaligus memperkuat legitimasi penyelenggaraan negara. Ia menegaskan, pemilu tidak semata-mata agenda lima tahunan, melainkan instrumen utama dalam memastikan kedaulatan rakyat.
“Pemilu bukan sekadar prosedur lima tahunan, tetapi jembatan antara aspirasi rakyat dan pembentukan pemerintahan yang sah,” kata Yusril dalam kuliah umum di Kerthasabha Convention Hall, Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Ia menyoroti masih tingginya pengujian undang-undang pemilu di Mahkamah Konstitusi sebagai indikasi adanya persoalan dalam desain regulasi kepemiluan yang berlaku saat ini. Hal tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.
Yusril menegaskan demokrasi tidak cukup dipahami hanya sebagai proses elektoral. Lebih dari itu, demokrasi juga mencakup kualitas penegakan hukum, perlindungan hak warga negara, serta kinerja lembaga negara.
“Demokrasi tidak berhenti pada prosedur. Tujuan akhirnya adalah kehidupan bernegara yang adil, transparan, dan menghormati martabat manusia,” ujarnya.
Ia mendorong adanya kodifikasi regulasi pemilu untuk menciptakan sistem hukum yang lebih terpadu, konsisten, dan berkelanjutan. Reformasi, kata dia, harus dirancang secara utuh dan tidak bersifat parsial agar mampu menjawab dinamika demokrasi, termasuk tantangan era digital.
Dalam kesempatan itu, Yusril juga menekankan pentingnya keseimbangan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan dalam sistem pemilu yang akan dibangun.
“Keduanya harus hadir secara bersamaan dalam sistem pemilu yang kita bangun,” kata dia.
Yusril turut mengajak kalangan akademisi dan mahasiswa untuk terlibat aktif dalam mengawal proses reformasi hukum pemilu sebagai bagian dari penguatan kualitas demokrasi nasional.
Sementara itu, Rektor Universitas Udayana I Ketut Sudarsana menilai kuliah umum tersebut memperkuat peran perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan gagasan hukum dan demokrasi.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang mendapat antusiasme dari mahasiswa.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post