BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi membantah tudingan melakukan intervensi terhadap kepala desa di Kecamatan Cigombong dan Cijeruk terkait polemik permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) baru PT BSS. Ia menegaskan seluruh langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor berjalan sesuai mekanisme dan melalui koordinasi dengan Bupati Bogor.
Tudingan tersebut mencuat dalam aksi demonstrasi yang digelar Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor. Dalam aksi itu, massa menolak permohonan SHGB baru PT BSS dan menyinggung dugaan keterlibatan Ade Ruhandi dalam komunikasi dengan sejumlah kepala desa di wilayah terdampak.
Menanggapi hal tersebut, Jaro Ade menegaskan dirinya tidak pernah mengambil keputusan secara sepihak maupun melakukan tekanan terhadap aparatur desa.
“Saya tidak pernah melakukan intervensi. Saya bekerja untuk masyarakat dan siap menerima kritik maupun masukan selama untuk kebaikan bersama,” kata Jaro Ade, Senin, 8 Juni 2026.
Ia mengatakan pemerintah daerah menghormati setiap bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sepanjang dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu kondusivitas daerah.
“Siapa pun berhak menyampaikan pendapat, namun saya berharap tetap menjaga suasana Kabupaten Bogor agar tetap kondusif dan disampaikan dengan cara yang santun,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah terbuka terhadap berbagai masukan yang disampaikan masyarakat. Ia mengaku telah menerima sejumlah perwakilan fraksi yang membahas perkembangan persoalan yang menjadi tuntutan massa dalam aksi di Kantor BPN Kabupaten Bogor I.
Aksi demonstrasi yang berlangsung pada 4 Juni 2026 itu menuntut penolakan terhadap rencana penerbitan SHGB baru PT BSS. Massa juga menduga adanya keterlibatan sejumlah pejabat daerah dalam proses administrasi pertanahan yang tengah berjalan.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa tuduhan dirinya mengintervensi kepala desa di Cigombong dan Cijeruk tidak berdasar. Ia memilih tidak memperpanjang polemik dan tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan.
“Semua yang menyampaikan aspirasi adalah bagian dari masyarakat Kabupaten Bogor. Yang penting kebersamaan tetap terjaga,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Jaro Ade juga menanggapi aspirasi mahasiswa yang menyoroti dugaan praktik mafia tanah. Ia menyatakan mendukung penertiban penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk di kawasan Gunung Salak yang selama ini kerap menjadi sorotan terkait persoalan pertanahan.
Menurut dia, setiap pemanfaatan lahan harus memiliki kepastian hukum agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.
Terkait komunikasi dengan kepala desa yang dipersoalkan sejumlah pihak, Jaro Ade menjelaskan bahwa pembicaraan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama Bupati Bogor mengenai kepentingan masyarakat desa.
Ia menegaskan pembahasan itu justru bertujuan memastikan warga, terutama petani dan masyarakat yang telah lama menempati lahan, memperoleh kepastian hukum atas status tanah yang mereka tempati.
“Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat bisa mendapatkan kepastian atas lahan dan rumah yang sudah mereka tempati secara turun-temurun. Itu yang sedang kami dorong agar segera memiliki kejelasan legalitas,” tuntasnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post