BogorOne.co.id | Cijeruk – Memberikan pelayanan dengan sistem jemput bola, kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) Palasari Kecamatan Cijeruk diapresiasi oleh warga Perumahan River Valley.
Untuk mempermudah pelayanan, warga yang ingin mengurus data kependudukan, cukup menyerahkan kelengkapan berkasnya seperti KK dan KTP kepada Ketua atau pengurus RT, dan RT melanjutkan ke Kantor Desa.
“Jadi, warga cukup menyerahkan KK dan KTP sebagai berkas persayratannya ke pengurus RT, selanjutnya Pengurus RT yang ke Kantor Desa,” ungkap Ketua RT 04/04 Perumahan River Valley Teguh Muriawan Goenarto.
Menyikapi beredarnya isu bahwa Pemdes Palasari yang mempersulit pelayanan warga, Teguh mengaku heran, sebab sejauh ini Pemdes selalu memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada warganya, salah satunya dengan jemput bola.
“Kalo ada yang bilang mempersulit warga rasanya tidak mungkin. Kami malah terbantu, dan bekerja sama dengan baik antara pemdes, dan pengurus RT yang kami bentuk,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa sebagian warga River Valley adalah bekerja di Jakarta, sehingga sistim pelayanan jemput bola cukup membantu warganya, sebab lebih efektif dan efisien.
Untuk pengurusan data kependudukan, warga cukup memberikan data ke RT, selanjutnya pemdes memfasilitasi, ke pemerintah kecamatan, hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor.
Menurut Ketua RT Teguh, dengan pelayanan dengan sistim jemput bola, cukup membantu warga, sebab warga tidak usah lagi, menyita waktu dan antri, dan urusan selesai dengan mudah tanpa kesulitan apapun.
Sementara Kepala Desa Palasari, Aip Syaripudin mengungkapkan semua warga Desa Palasari merupakan warganya dan layak mendapatkan pelayanan yang baik, baik dalam pengurusan administrasi kependudukan, atau administrasi lainnya
“Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab saya sebagai kepala desa. Siapapun yang akan mengurus administrasi kalau tidak melalui pengurus RT, maka silahkan datang ke kantor desa sesuai jam kerja, kami akan layani dengan baik,” ujarnya.
Aip mengaku, dalam menjalankan tugasnya maka seusai aturan yang ada, baik peraturan Bupati, peraturan Gubernur, dan peraturan Desa. “Tugas kepala desa itu sudah ada relnya, yakni aturan dan harus dipatuhi sesuai dengan intruksi pimpinan,” ungkapnya.
Dirinya, berpesan bagi warga yang akan mengurus adminitrasi, maka harus detil lengkapi administrasinya, karena ada aturan yang harus diikuti, baik Perbup, Perdes ,maupun Pergub.
“Kalo memang ada masalah silahkan kita musyawarahkan untuk jalan yang terbaik, kita cari solusinya bersama-sama, tanpa menabrak aturan yang ada,” tandasnya. (Yud)
Discussion about this post