BogorOne.co.id | Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan Keppres terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023, sudah ditanda tangani Presiden Jokowi.
Hal ini disampaikan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief saat membuka Bimtek Tugas dan Fungsi PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede.
“Kabar gembira sejak kemaren sore keppres tentang BPIH sudah disetujui presiden. Yang artinya Haji 1444 jadi berangkat,” ujar Hilman, melansir kumparan Jumat (7 April 2023).
Hilman mengatakan bahwa Keppres itu diperlukan sebagai legitimasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melaksanakan haji bagi jemaah asal Indonesia.
“Kalau tidak ditandatangani kita tidak bisa berangkat. BPKH harus dapat legitimasi dari presiden,” kata Hilman.
Dengan terbitnya Keppres itu, calon jemaah haji yang masuk dalam daftar keberangkatan tahun ini dapat melunasi pembayaran.
“Senin jemaah sudah bisa melakukan pelunasan,” tutur Hilman.(Ir-v)
























Discussion about this post