• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, April 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

KAHMI : Jika Dirugikan, Pelanggan Perumda Tirta Pakuan Bisa Mengadu ke Ombudsman

Redaksi by Redaksi
22 Mei 2021
in BOGOR RAYA
0
KAHMI : Jika Dirugikan, Pelanggan Perumda Tirta Pakuan Bisa Mengadu ke Ombudsman
405
SHARES
405
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Korp Alumni HMI (KAHMI) Kota Bogor meminta Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Pakuan untuk segera meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat.

Pengurus Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah KAHMI Kota Bogor, Dwi Arsywendo mengatakan, hal itu jangan sampai masyarakat menderita kerugian akibat tidak maksimalnya pelayanan yang diberikan Perumda Tirta Pakuan.

Pasalnya, masyarakat membayar untuk penyediaan air bersih, dan berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dalam Pasal 18 salah satunya menyebutkan masyarakat berhak mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.

“Adapun kerugian masyarakat yang saat ini terjadi pada pelanggan di zona I, dimana air sering mati dan kualitas air yang buruk, seyogyanya pihak Perumda Tirta Pakuan dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terimbas atas buruknya pelayanan dan pengadaan air bersih tersebut,” ucapnya, Sabtu (22/05/21).

BERITA LAINNYA

Pemkab Bogor

Pemkab Bogor Gandeng BPS Lakukan Verifikasi Ulang Penerima PBI JK Nonaktif

17 April 2026
Lima Pengamen Cilik

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

17 April 2026
peredaran obat terlarang

Jualan Cilok Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Jonggol, Polisi Tangkap Pelaku

17 April 2026
ruko

Ruko Kosong di Bogor Timur Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

17 April 2026

Selain itu, lanjutnya, jika memang tidak ada kompensasi yang diberikan Perumda Tirta Pakuan terhadap pelanghan, tentu pelanggan bisa mengajukan aduan ke ombusdman lantaran tidak mendapat hak-hak sebagai pelanggan.

“Tentunya masyarakat bisa mengadu ke ombudsman karena jelas dalam pasal 18 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mengatur tentang hak hak konsumen,” tegasnya.

Dwi menambahkan, sudah seharusnya pihak direksi Perumda Tirta Pakuan melakukan evaluasi karena ketidakmaksimalan pelayanan terhadap konsumennya.

“Ketidakmaksimalan pelayanan itu kan banyak faktor, makanya harus ada evaluasi terkait permasalahan itu,” pungkasnya. (Fik)

Tags: Air Tirta Pakuan MatiKAHMI Kota BogorPelayanan Tirta Pakuan BurukPerumda Tirta Pakuan

Related Posts

Pemkab Bogor
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Gandeng BPS Lakukan Verifikasi Ulang Penerima PBI JK Nonaktif

17 April 2026
Lima Pengamen Cilik
BOGOR RAYA

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

17 April 2026
peredaran obat terlarang
BOGOR RAYA

Jualan Cilok Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Jonggol, Polisi Tangkap Pelaku

17 April 2026
ruko
BOGOR RAYA

Ruko Kosong di Bogor Timur Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

17 April 2026
Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor
BOGOR RAYA

Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor

17 April 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ikuti Pembekalan Kepemimpinan di Lemhannas-Akmil Magelang

16 April 2026
Next Post
Soal Dugaan Pungli Duit BST, Lurah Ciluar Angkat Bicara

Soal Dugaan Pungli Duit BST, Lurah Ciluar Angkat Bicara

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

terancam longsor

Empat Rumah Terancam Longsor di Gunung Sindur Bogor

5 April 2026
kepala kambing

Rumah Makan di Makassar Diteror Paket Berisi Kepala Kambing Busuk

4 Januari 2026
Film Superman

Film Superman Garapan James Gunn Raup US$ 217 Juta di Debut Global

18 Juli 2025
Melli Darsa, Srikandi Hukum Internasional yang Ingin Mengabdi untuk Tanah Kelahirannya

Melli Darsa, Srikandi Hukum Internasional yang Ingin Mengabdi untuk Tanah Kelahirannya

19 Oktober 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In