BogorOne.co.id | Kota Bogor – Korp Alumni HMI (KAHMI) Kota Bogor meminta Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Pakuan untuk segera meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat.
Pengurus Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah KAHMI Kota Bogor, Dwi Arsywendo mengatakan, hal itu jangan sampai masyarakat menderita kerugian akibat tidak maksimalnya pelayanan yang diberikan Perumda Tirta Pakuan.
Pasalnya, masyarakat membayar untuk penyediaan air bersih, dan berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dalam Pasal 18 salah satunya menyebutkan masyarakat berhak mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.
“Adapun kerugian masyarakat yang saat ini terjadi pada pelanggan di zona I, dimana air sering mati dan kualitas air yang buruk, seyogyanya pihak Perumda Tirta Pakuan dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terimbas atas buruknya pelayanan dan pengadaan air bersih tersebut,” ucapnya, Sabtu (22/05/21).
Selain itu, lanjutnya, jika memang tidak ada kompensasi yang diberikan Perumda Tirta Pakuan terhadap pelanghan, tentu pelanggan bisa mengajukan aduan ke ombusdman lantaran tidak mendapat hak-hak sebagai pelanggan.
“Tentunya masyarakat bisa mengadu ke ombudsman karena jelas dalam pasal 18 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mengatur tentang hak hak konsumen,” tegasnya.
Dwi menambahkan, sudah seharusnya pihak direksi Perumda Tirta Pakuan melakukan evaluasi karena ketidakmaksimalan pelayanan terhadap konsumennya.
“Ketidakmaksimalan pelayanan itu kan banyak faktor, makanya harus ada evaluasi terkait permasalahan itu,” pungkasnya. (Fik)
























Discussion about this post