BogorOne.co.id | Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menginstruksikan seluruh direktur lalu lintas (Dirlantas) di jajaran polda untuk melakukan pendekatan proaktif kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pengelola proyek pembangunan guna menekan pelanggaran over dimension and over loading (ODOL).
Instruksi tersebut bertujuan agar para pelaku usaha tidak lagi menggunakan armada angkutan yang tidak sesuai ketentuan dimensi dan muatan kendaraan.
“Praktik ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berdampak langsung pada keselamatan dan mempercepat kerusakan infrastruktur,” ujar Agus dikutip dari beritasatu.com, Selasa (3/5/2025). Ia menekankan pentingnya peran BUMN dan proyek strategis nasional untuk menjadi contoh dalam ketaatan terhadap regulasi.
Agus juga memerintahkan Dirlantas untuk melakukan pendataan dan audit angkutan, termasuk mencatat tekanan transportasi dari tiap BUMN atau proyek strategis. Pemeriksaan kepatuhan terhadap dimensi dan muatan kendaraan menjadi salah satu langkah prioritas.
Selain itu, Dirlantas diminta menggencarkan sosialisasi dan penyuluhan bersama Dinas Perhubungan serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di kawasan industri, pelabuhan, dan lokasi proyek pembangunan.
Polri juga akan memfasilitasi penandatanganan nota komitmen antara BUMN atau proyek strategis dengan kepolisian untuk memastikan penggunaan armada berstandar.
Pemerintah menargetkan Indonesia bebas ODOL pada akhir 2025. Untuk itu, Korlantas mendorong sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan aparat penegak hukum guna mengejar target tersebut.
“Kami tidak melarang kegiatan ekonomi, kami hanya menolak praktik yang mengorbankan keselamatan,” tegas Agus.
Selain itu, ia juga mengimbau pelaku logistik, asosiasi pengusaha truk, dan kontraktor swasta untuk memperbarui armada sesuai spesifikasi, melatih pengemudi dalam safety driving, serta memanfaatkan teknologi seperti logbook digital dan GPS untuk pemantauan muatan secara real time.

























Discussion about this post