• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juli 31, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Ke Ombudsman Klarifikasi Hibah Tanah GKI Yasmin

Redaksi by Redaksi
13 Januari 2022
in BOGOR RAYA
0
Pemkot Bogor Ke Ombudsman Klarifikasi Hibah Tanah GKI Yasmin
90
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda hadir di Gedung Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/01/22).

Kunjungan tersebut, perihal klarifikasi hibah tanah GKI Bapos Taman Yasmin yang dilaporkan oleh Sdr. Teo Reffeisen selaku Kuasa dari Pengurus Badan Pelayanan Jemaat GKI Yasmin, Bogor.

Setelah dikonfirmasi, Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta yang didampingi oleh Koordinator Sub Bagian Bantuan Hukum Yulia Anita dan Analis Hukum Vilya Christiana melaksanakan audiensi klarifikasi dengan Tim Rekonsiliasi GKI Bapos Taman Yasmin.

Hal itu untuk memenuhi isi Surat Ombudsman RI Nomor B/677/LM.26-34/1084.2021/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 perihal Permintaan Penjelasan/Klarifikasi I Wali Kota Bogor.

BERITA LAINNYA

Jalan Licin Akibat Ceceran Tanah Proyek RS Pandu Dikeluhkan Warga, DPRD Kota Bogor Minta Satpol PP Periksa Perizinan

Jalan Licin Akibat Ceceran Tanah Proyek RS Pandu Dikeluhkan Warga, DPRD Kota Bogor Minta Satpol PP Periksa Perizinan

31 Juli 2026
Soroti Penanganan Hukum Dua Tahun Tanpa Kepastian, Massa Aksi Datangi Klinik Dokter Reyendra

Soroti Penanganan Hukum Dua Tahun Tanpa Kepastian, Massa Aksi Datangi Klinik Dokter Reyendra

31 Juli 2026
Rusli Prihatevy

Rusli Prihatevy Berpeluang Pimpin Golkar Kota Bogor Lima Tahun ke Depan

30 Juli 2026
Soroti Polemik Lahan R3 Katulampa, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Duga Ada Kekeliruan Ganti Rugi

Soroti Polemik Lahan R3 Katulampa, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Duga Ada Kekeliruan Ganti Rugi

30 Juli 2026

Alma menerangkan, bahwa sebelum hibah dilakukan, Wali Kota Bogor telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.8/Kep.298-Huk.HAM/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.9-372 Tahun 2006.

Itu tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Atas Nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor yang terletak di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, tentunya merujuk kepada aturan-aturan dan berdiskusi cukup lama dengan Tim 7 GKI Yasmin.

Menurut Alma, proses hibah untuk pembangunan rumah ibadah di lokasi yang disepakati luasnya 1,668 m2 di tanah Cilendek Barat, Bogor Barat berjarak sekitar 1 (satu) kilometer dari lokasi awal GKI Jalan K.H. Abdullah bin Nuh Nomor 31 telah memenuhi persyaratan.

Tentunya, dengan memperhatikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat,” ungkap Alma kepada BogorOne.

Dalam tahapan hibah terhadap Barang Milik Daerah yang didasarkan pada inisiatif Kepala Daerah, telah diatur dalam ketentuan Pasal 401 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Juga Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 114 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan lahan tersebut berdasarkan Perda RTRW Kota Bogor nomor 8 tahun 2011 termasuk zona yang diperbolehkan,” tegas Alma.

Yulia yang mendampingi Kabag Hukum juga menambahkan, “Proses pendirian rumah ibadah di lokasi baru telah memenuhi syarat administrasi dan telah mendapat rekomendasi dari FKUB Kota Bogor sebagai verifikator pendirian rumah ibadah di Kota Bogor,” ujarnya.

Yulia juga menjelaskan bahwa Tim Rekonsiliasi GKI Bapos Taman Yasmin dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, pada tanggal 21 Desember 2021 lalu telah memanggil anggota Tim 7.

“Pemanggilan itu untuk memberikan penjelasan dan dari hasil pembahasan memang relokasi karena ada hibah dari Pemkot Bogor adalah opsi yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota Bogor dengan Tim 7 agar rumah ibadah GKI dapat terbangun,” ucapnya.

Pemerintah Kota Bogor terlihat sangat berhati-hati dalam menyelesaikan persoalan pembangunan rumah ibadah GKI Yasmin yang ditengara menimbulkan persoalan sejak tahun 2006 dan baru selesai pada tahun 2021setelah opsi hibah disepakati.

“Kami selalu berkoordinasi dengan FKUB Kota Bogor, MUI, tokoh masyarakat dan aktivis HAM Kota Bogor termasuk melakukan konsultasi meminta arahan kepada Pemerintah Pusat seperti Menkopolhukam, Mendagri, Kemenag, BPN, dan instansi pusat lainnya mengingat persoalan pembangunan Rumah Ibadah GKI Yasmin membutuhkan solusi yang tepat,” tutup Alma. (Yud)

Tags: Klarifikasi HibahOmbudsmanPemkot BogorTanah GKI Yasmin

Related Posts

Jalan Licin Akibat Ceceran Tanah Proyek RS Pandu Dikeluhkan Warga, DPRD Kota Bogor Minta Satpol PP Periksa Perizinan
BOGOR RAYA

Jalan Licin Akibat Ceceran Tanah Proyek RS Pandu Dikeluhkan Warga, DPRD Kota Bogor Minta Satpol PP Periksa Perizinan

31 Juli 2026
Soroti Penanganan Hukum Dua Tahun Tanpa Kepastian, Massa Aksi Datangi Klinik Dokter Reyendra
BOGOR RAYA

Soroti Penanganan Hukum Dua Tahun Tanpa Kepastian, Massa Aksi Datangi Klinik Dokter Reyendra

31 Juli 2026
Rusli Prihatevy
BOGOR RAYA

Rusli Prihatevy Berpeluang Pimpin Golkar Kota Bogor Lima Tahun ke Depan

30 Juli 2026
Soroti Polemik Lahan R3 Katulampa, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Duga Ada Kekeliruan Ganti Rugi
BOGOR RAYA

Soroti Polemik Lahan R3 Katulampa, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Duga Ada Kekeliruan Ganti Rugi

30 Juli 2026
perlintasan kereta Jalan Soleh Iskandar
BOGOR RAYA

Usai Dipagar, Perlintasan Soleh Iskandar Bogor Akan Disulap Jadi Taman

30 Juli 2026
jabatan kosong
BOGOR RAYA

Seleksi Jabatan Kosong Pemkab Bogor Masuk Tahap Akhir, Pengumuman Pekan Depan

30 Juli 2026
Next Post
Berselisih Paham Dijalan, Seorang Pengendara Tewas Ditusuk

Berselisih Paham Dijalan, Seorang Pengendara Tewas Ditusuk

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

GPT-5

Apple Rencanakan Integrasi GPT-5 ke Siri, Writing Tools, dan Camera Control

10 Agustus 2025
Rest Area Gunung Mas Mulai Ramai Dikunjungi Wisatawan 

Rest Area Gunung Mas Mulai Ramai Dikunjungi Wisatawan 

26 Juni 2024
Perumda Tirta Pakuan Teken MoU Pelayanan Air Bersih Dua Kota

Perumda Tirta Pakuan Teken MoU Pelayanan Air Bersih Dua Kota

10 Juni 2022
RTLH

Pemkot Bogor Pangkas Jumlah Penerima Bantuan RTLH

26 Juni 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In