BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda hadir di Gedung Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/01/22).
Kunjungan tersebut, perihal klarifikasi hibah tanah GKI Bapos Taman Yasmin yang dilaporkan oleh Sdr. Teo Reffeisen selaku Kuasa dari Pengurus Badan Pelayanan Jemaat GKI Yasmin, Bogor.
Setelah dikonfirmasi, Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta yang didampingi oleh Koordinator Sub Bagian Bantuan Hukum Yulia Anita dan Analis Hukum Vilya Christiana melaksanakan audiensi klarifikasi dengan Tim Rekonsiliasi GKI Bapos Taman Yasmin.
Hal itu untuk memenuhi isi Surat Ombudsman RI Nomor B/677/LM.26-34/1084.2021/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 perihal Permintaan Penjelasan/Klarifikasi I Wali Kota Bogor.
Alma menerangkan, bahwa sebelum hibah dilakukan, Wali Kota Bogor telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.8/Kep.298-Huk.HAM/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.9-372 Tahun 2006.
Itu tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Atas Nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor yang terletak di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, tentunya merujuk kepada aturan-aturan dan berdiskusi cukup lama dengan Tim 7 GKI Yasmin.
Menurut Alma, proses hibah untuk pembangunan rumah ibadah di lokasi yang disepakati luasnya 1,668 m2 di tanah Cilendek Barat, Bogor Barat berjarak sekitar 1 (satu) kilometer dari lokasi awal GKI Jalan K.H. Abdullah bin Nuh Nomor 31 telah memenuhi persyaratan.
Tentunya, dengan memperhatikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat,” ungkap Alma kepada BogorOne.
Dalam tahapan hibah terhadap Barang Milik Daerah yang didasarkan pada inisiatif Kepala Daerah, telah diatur dalam ketentuan Pasal 401 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Juga Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 114 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan lahan tersebut berdasarkan Perda RTRW Kota Bogor nomor 8 tahun 2011 termasuk zona yang diperbolehkan,” tegas Alma.
Yulia yang mendampingi Kabag Hukum juga menambahkan, “Proses pendirian rumah ibadah di lokasi baru telah memenuhi syarat administrasi dan telah mendapat rekomendasi dari FKUB Kota Bogor sebagai verifikator pendirian rumah ibadah di Kota Bogor,” ujarnya.
Yulia juga menjelaskan bahwa Tim Rekonsiliasi GKI Bapos Taman Yasmin dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, pada tanggal 21 Desember 2021 lalu telah memanggil anggota Tim 7.
“Pemanggilan itu untuk memberikan penjelasan dan dari hasil pembahasan memang relokasi karena ada hibah dari Pemkot Bogor adalah opsi yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota Bogor dengan Tim 7 agar rumah ibadah GKI dapat terbangun,” ucapnya.
Pemerintah Kota Bogor terlihat sangat berhati-hati dalam menyelesaikan persoalan pembangunan rumah ibadah GKI Yasmin yang ditengara menimbulkan persoalan sejak tahun 2006 dan baru selesai pada tahun 2021setelah opsi hibah disepakati.
“Kami selalu berkoordinasi dengan FKUB Kota Bogor, MUI, tokoh masyarakat dan aktivis HAM Kota Bogor termasuk melakukan konsultasi meminta arahan kepada Pemerintah Pusat seperti Menkopolhukam, Mendagri, Kemenag, BPN, dan instansi pusat lainnya mengingat persoalan pembangunan Rumah Ibadah GKI Yasmin membutuhkan solusi yang tepat,” tutup Alma. (Yud)
























Discussion about this post