BogorOne.co.id | Jakarta – Dalam kasus dugaan beras oplosan atau beras yang tidak memenuhi standar mutu dan kualitas Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri menetapkan Direktur Utama Food Station, Karyawan Gunarso (KG) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dirut perusahaan plat merah milik Pemprov DKI Jakarta itu dilakukan usai gelar perkara kasus yang dilakukan penyidik.
Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam kasus tersebut ada beberapa orang yang menjadi tersangka, yakni Karyawan dua direksi Food Station lainnya.
“Ya pertama Dirutnya adalah Karyawan,
Lalu Direktur Operasional Food Station, Ronny Lisapaly dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP,” jelasnya, Jumat 1 Agustus 2025.
Brigjen Helfi Assegaf juga menjelaskan, berdasarkan fakta hasil penyidikan, telah ditemukan dua bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka.
“Yaitu KG selaku Direktur Utama PT FS, kedua RL selaku Direktur Operasional PT FS, ketiga RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS,” ungkapnya.
Masih kata Helfi, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, dan ketiganya telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Untuk modus yang dilakukan para pelaku kata dia, mereka melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium yang ditetapkan pemerintah.
Dalam perkara tersebut, Polisi telah menyita 132 ton beras dari gudang Food Station di Cipinang, Jakarta Timur.
“Petugas menyita barang bukti beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 Kg berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Yang kedua, menyita kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton,” tuturnya.
Seperti diketahui, bahwa Polri tengah mengusut kasus beras oplosan yang terjadi di masyarakat. Dan tindakan tersebut berpotensi rugikan masyarakat Rp 99,35 triliun per tahun.
Editor : Muttaqien

























Discussion about this post