BogorOne.co.id | Kota Bogor – Tingginya kasus covid-19 hingga Kota Bogor kembali berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level tiga, Wali Kota Bogor Bima Arya telah mengeluarkan kebijakan menutup pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Namun ironis, ditengah melonjaknya kasus covid-19 orang nomor satu di kota hujan itu juga berani melaunching Holywings Cafe, yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Selasa (08/02/22).
Seperti diketahui, bahwa pada Senin (31/1/22) tersebut Bima Arya menghentikan sementara
PTM di semua jenjang pendidikan.
Bima mengatakan, Kota Bogor terbuka untuk semua investasi dan untuk semua usaha ekonomi. Dengan catatan, harus sesuai dengan visi misi Kota Bogor sebagai kota yang ramah dan layak untuk keluarga.
“Tidak ada tawar menawar. Kami ingin hidup di kota yang memberikan keberkahan. Kami ingin hidup di mana keluarganya nyaman, aman dan damai. Investasi welcome, tapi harus ikut aturan kita,” jelas Bima.
Hal itu disikapi Wakil Ketua Komisi l Anita Primasari Mongan, menurutnya sejak awal bahwa keberadaan Holywings menyedot perhatian banyak pihak.
Menurutnya, jika sudah menjalankan semua instruksi Pemerintah dan mengikuti semua aturan Pemerintah, baik pusat maupun daerah maka tidak ada masalah.
Tapi lanjut dia, ada yang perlu dikawal nanti, seperti usaha itu harus bisa mendukung pembangunan berkelanjutan. Artinya harus mempertimbangkan minimal 3 pilar utama.
“Ya, pertama ekonomi, sosial atau budaya dan lingkungan. Jangan hanya melihat pembangunan dari 1 pilar aja, misalnya ekonomi saja atau sosial saja. Harus memastikan bahwa 3 pilar itu berjalan semua sesuai aturan,” kata Anita.
Politisi Demokrat itu menegaskan, bahwa harus dipastikan juga bahwa itu bukan menjadi tempat hiburan malam lebih dari sekedar live musik. Apalagi sampai menjual miras yang melanggar ketentuan. “Apalagi sampai ada mabuk-mabukan yang bisa membahayakan orang lain,” paparnya.
Kemudian, sambunnya, harus memperhatikan peraturan daerah (perda) Kota Bogor tentang aturan berjualan alkohol. Dimana tidak dekat dengan sekolah, rumah ibadah dan Rumah Sakit.
“Tapi perlu diperjelas juga jarak yang di ijinkan itu berapa, kalau tidak ada di aturannya kan jadi susah menentukan itu boleh atau tidak,” jelasnya.
Masih kata Anita, bahwa norma lisan dan etika lisan itu sebenarnya berbeda-beda, jadi tidak bisa dijadikan patokan.
Sedangkan norma tertulis merupakan hal yang disepakati bersama oleh semua pihak yang biasa disebut Hukum atau produk hukum lainnya seperti peraturan-peraturan daerah dan pusat.
“Nah sebaiknya, semua bersandar pada hukum atau peraturan itu aja. Kalau sudah sesuai, ya silakan jalan,” tutupnya.
Sementara owner Holywings yang juga pengacara kondang Hotman Paris mengklaim bahwa Holywings Bogor berbeda dengan Holywings pada umumnya. “Ini bukan arena remang-remang seperti Bar pada umumnya selama ini,” kata dia.
Diakui dia bahwa sebelumnya, Walikota Bogor memberikan ultimatum bagi Holywings Bogor sebelum dibuka di Jalan Pajajaran, Baranangsiang Kota Bogor.
Menurutnya, jika Holywings Bogor buka, dan masih menggunakan konsep yang sama dengan kota-kota lain, maka pihak pemkot tidak akan mengijinkan Holywings dibuka. “Maka, Holywings Bogor kita sejalankan dengan visi Kota Bogor,” tandasnya. (Fry)






















Discussion about this post