• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, September 12, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Kasus Penemuan Jasad Bayi dalam Tas di Ciparigi Bogor, Polisi Jerat Ibu Kandung 15 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
28 Juli 2026
in BOGOR RAYA
0
Kasus Penemuan Jasad Bayi dalam Tas di Ciparigi Bogor, Polisi Jerat Ibu Kandung 15 Tahun Penjara

Polresta Bogor Kota saat mengungkap kasus penemuan Jasad Bayi dalam Tas, di Kelurahan Ciparigi, Kota Bogor.

38
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota menetapkan seorang mahasiswi berinisial SSA (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan seorang bayi perempuan meninggal dunia. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim mengusut temuan jasad bayi di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tertanggal 23 Juli 2026.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Pol Ari Trestiawan, mengatakan pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat yang menemukan jasad bayi di Jalan Tanah Sewa pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Unit Identifikasi, dan Tim Operasional Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada SSA yang kemudian diamankan dan diperiksa. Dari pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan mengakui seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

BERITA LAINNYA

PSU

Pemkab Bogor Kunci Aset PSU Sentul City, Puluhan Bidang Masih Berproses

11 September 2026
mencuri tas

Pintu Mobil Tak Terkunci Jadi Celah, Pencurian Tas di Kota Wisata Terbongkar Saat Korban Kembali

11 September 2026
PTSL

Kasus Dugaan Pemalsuan PTSL, Rudy Sumanto: Jangan Bangun Opini

11 September 2026
layanan Wi-Fi gratis

Pemkot Bogor Alihkan Fokus Wi-Fi Gratis, Kini Sasar Ruang Publik

11 September 2026

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik mengarah kepada seorang perempuan berinisial SSA yang akhirnya mengakui seluruh kronologi kejadian tersebut,” ujar AKBP Ari Trestiawan, Senin (27/7/2026).

Kepada penyidik, SSA mengaku hamil setelah menjalin hubungan dengan kekasihnya sejak Oktober 2025. Ia baru mengetahui kehamilannya pada April 2026, namun memilih menyembunyikan kondisi tersebut dari keluarga karena merasa takut dan malu.

Menurut hasil pemeriksaan, pada Minggu (19/7/2026) malam SSA mulai mengalami kontraksi di rumahnya. Meski demikian, keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB ia tetap berangkat ke Jakarta menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB, kontraksi kembali dirasakan hingga akhirnya ia melahirkan seorang bayi perempuan seorang diri di toilet umum tanpa bantuan tenaga medis.

SSA mengaku panik karena mengira bayinya telah meninggal lantaran tidak menangis setelah dilahirkan. Bayi beserta plasentanya kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel hitam dan dibawa pulang ke Bogor menggunakan sepeda motor. Setibanya di rumah sekitar pukul 20.00 WIB, tas tersebut disimpan di dalam lemari pakaian selama dua hari.

Pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka memindahkan tas itu ke rumah pamannya dan meletakkannya di atas tumpukan kardus barang pindahan. Berdasarkan pengakuannya, ia sempat berniat menguburkan jasad bayi tersebut pada sore hari, namun rencana itu urung dilakukan karena harus mengurus sepeda motornya yang hilang.

Kasus ini akhirnya terungkap pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB ketika penghuni rumah mencium aroma tidak sedap dari tas tersebut. Setelah diperiksa, keluarga menemukan jasad bayi di dalam tas dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Polisi menyebut motif tersangka diduga karena ingin menutupi kehamilannya akibat rasa takut dan malu diketahui keluarga.

Atas perbuatannya, SSA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan anak oleh ibu kandung saat atau tidak lama setelah persalinan karena takut diketahui orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Saat ini SSA telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bogor Kota sejak 25 Juli 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Polresta Bogor Kota juga mengimbau para orang tua agar membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan anak-anak, khususnya remaja, serta memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan risiko pergaulan agar persoalan serupa dapat dicegah.

“Kami mengajak setiap keluarga untuk memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, bahaya pergaulan berisiko, serta pentingnya membangun hubungan yang terbuka agar anak merasa aman menyampaikan persoalan hidupnya,” pungkasnya.

Reporter : Resha Bunai
Editor      : Muttaqien

Tags: CiparigiJasad BayiKekerasan Terhadap AnakPolresta Bogor Kota

Related Posts

PSU
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Kunci Aset PSU Sentul City, Puluhan Bidang Masih Berproses

11 September 2026
mencuri tas
BOGOR RAYA

Pintu Mobil Tak Terkunci Jadi Celah, Pencurian Tas di Kota Wisata Terbongkar Saat Korban Kembali

11 September 2026
PTSL
BOGOR RAYA

Kasus Dugaan Pemalsuan PTSL, Rudy Sumanto: Jangan Bangun Opini

11 September 2026
layanan Wi-Fi gratis
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Alihkan Fokus Wi-Fi Gratis, Kini Sasar Ruang Publik

11 September 2026
DPRD Kota Bogor
BOGOR RAYA

Warga Keluhkan Masjid Rusak, DPRD Kota Bogor Janji Turunkan Tim

11 September 2026
dugaan investasi
BOGOR RAYA

46 Warga Klaim Rugi Rp4 Miliar dalam Dugaan Investasi Bermodus SHM

11 September 2026
Next Post
Reaksi Keras Komisi II DPRD Kota Bogor Soal Valet Restoran Aroem: Penegakan Aturan Jangan Pandang Bulu!

Reaksi Keras Komisi II DPRD Kota Bogor Soal Valet Restoran Aroem: Penegakan Aturan Jangan Pandang Bulu!

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

3.600 guru PPPK

3.600 Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bogor Belum Terima Gaji Awal 2026

28 Januari 2026
Pengabdian Masyarakat, Polbangtan Kementan Optimalkan Kinerja Peternak Sukabumi

Pengabdian Masyarakat, Polbangtan Kementan Optimalkan Kinerja Peternak Sukabumi

18 April 2023
Akademisi Unand : Transformasi Kebijakan ala Mentan Amran Dorong Ekosistem Pangan Nasional yang Tangguh

Akademisi Unand : Transformasi Kebijakan ala Mentan Amran Dorong Ekosistem Pangan Nasional yang Tangguh

2 Januari 2026
Menakjubkan! Jangan Dibuang, Daun Anggur Punya Banyak Manfaat

Menakjubkan! Jangan Dibuang, Daun Anggur Punya Banyak Manfaat

16 April 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In