BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Satlantas Polres Bogor menjelaskan penilangan terhadap seorang pengendara motor di Jalur Puncak yang videonya beredar di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan anggota kepolisian menilang seorang pengendara motor di Simpang Megamendung, Jalur Puncak, Kabupaten Bogor.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Afif Widhi Ananto mengatakan penindakan dilakukan karena pengendara berinisial F menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang telah dimodifikasi dan tidak sesuai ketentuan.
“Di mana kendaraan tersebut menggunakan TNKB yang telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Afif, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Afif, video yang beredar di media sosial hanya menampilkan sebagian percakapan antara petugas dan pengendara. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur berdasarkan rekaman yang dimiliki petugas.
Pengendara diketahui membawa sepeda motor Yamaha RX-King dengan pelat nomor palsu. Dalam pemeriksaan, petugas juga meminta pengendara menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditunjukkan telah habis masa berlakunya.
Petugas kemudian melakukan pengecekan untuk memastikan kesesuaian identitas dan legalitas kendaraan dengan dokumen kepemilikan.
Setelah data kendaraan dipastikan sesuai, polisi menerbitkan surat tilang atas pelanggaran yang ditemukan dan menyita surat izin mengemudi (SIM) pengendara sebagai barang bukti.
Afif mengimbau masyarakat menggunakan TNKB sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan serta memastikan kelengkapan dan masa berlaku dokumen kendaraan.
Ia juga meminta masyarakat bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial dengan melihat peristiwa secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post