BogorOne.co.id | Kota Bogor – Seorang tersangka dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 sistem zonasi, RS mengaku keberatan atas proses hukum yang tengah dijalani.
Tim Kuasa Hukum RS, Jajang mengatakan bahwa apa yang dilakukan kliennya merupakan murni permintaan dari orangtua siswa.
“Proses hukum yang diterapkan kepada klien kami sangat tidak menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum karena klien kami melakukan perbuatan tersebut diduga atas dasar murni permintaan orangtua siswa,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/10).
Kata dia, seharusnya polisi juga menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Mulai dari orangtua siswa, kelurahan, hingga Disdukcapil.
“Tapi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah klien kami tanpa menjadikan tersangka orangtua murid, pihak kelurahan, Disdukcapil yang mengeluarkan data PPDB maupun pihak sekolah yang jelas-jelas diduga terlibat dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Sebagai penasihat hukum, sambungnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah perkara ini memang didesain sedemikian rupa oleh oknum yang tidak suka dengan kliennya, atau ada kepentingan pihak tertentu.
Sebab, sambung dia, apabila mengacu pada ketentuan pidana Pasal 55, 56 KUHP seharusnya orangtua murid wajib ditetapkan sebagai tersangka lantarab diduga telah memenuhi unsur pasal turut serta, karena menyuruh melakukan dan atau membantu terlaksananya perbuatan pidana tersebut.
“Kami tegaskan bahwa klien kami bukan aktor utama atau seperti yang beredar merupakan otak dari perkara hukum ini,” bebernya.
Lebih lanjut, kata dia, keterlibatan kliennya dalam kasus PPDB hanya di minta untuk mengedit sedikit jumlah dokumen.
“Klien kami tidak menggunakan atau memakai dokumen-dokumen tersebut, klien kita tidak meminta dan menyerahkan dokumen apapun kepada pihak manapun selain hanya diminta mengedit sedikit dokumen palsu tersebut,” ungkapnya.
Dengan demikian, sambung dia, seharusnya RS tak dikenakan pasal 266 KUHP dan atau pasal 263 KUHP. Namun, sebagai orang yang diminta oleh aktor utama.
Jajang menyatakan, melalui Plpasal 266 ayat 1 KUHP, unsur tindak pidana pemalsuan surat tidak secara otomatis dimaknai melanggar hukum, jika bermaksud memakai atau menyuruh orang memakai akta itu.
“Klien kami tidak pernah menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Tak pernah memakai akta, tak pernah menyuruh orang lain memakai akta itu dan tidak ada fakta hukum kerugian yang ditimbulkan oleh klien kami,” jelasnya.
Atas dasar itu, sebagai penasihat hukum, ia meminta agar Polresta Bogor Kota lebih jeli, lebih cermat dan melaksanakan fungsi penegakan hukum yang berlandaskan hukum yang tepat dan tidak sembarangan memproses hukum.
Ia pun meminta Wali Kota Bogor Bima Arya agar berani, dan berlaku adil memperlakukan semua orang sama dihadapan hukum sebagaimana di atur pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 (Equality Before The Law) dan kepada Kapolda Jawa Barat, Kapolresta Bogor Kota agar melakukan proses hukum yang seimbang atau sama. (Rdt)
























Discussion about this post