• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, April 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Kasus PPDB Polisi Diminta Tetapkan Tersangka Orang Tua Siswa, Pihak Sekolah Kelurahan dan Disdukcapil

Redaksi by Redaksi
10 Oktober 2023
in BOGOR RAYA
0
Kasus PPDB Polisi Diminta Tetapkan Tersangka Orang Tua Siswa, Pihak Sekolah Kelurahan dan Disdukcapil
376
SHARES
437
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Seorang tersangka dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 sistem zonasi, RS mengaku keberatan atas proses hukum yang tengah dijalani.

Tim Kuasa Hukum RS, Jajang mengatakan bahwa apa yang dilakukan kliennya merupakan murni permintaan dari orangtua siswa.

“Proses hukum yang diterapkan kepada klien kami sangat tidak menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum karena klien kami melakukan perbuatan tersebut diduga atas dasar murni permintaan orangtua siswa,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/10).

Kata dia, seharusnya polisi juga menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Mulai dari orangtua siswa, kelurahan, hingga Disdukcapil.

BERITA LAINNYA

Pemkab Bogor

Pemkab Bogor Gandeng BPS Lakukan Verifikasi Ulang Penerima PBI JK Nonaktif

17 April 2026
Lima Pengamen Cilik

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

17 April 2026
peredaran obat terlarang

Jualan Cilok Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Jonggol, Polisi Tangkap Pelaku

17 April 2026
ruko

Ruko Kosong di Bogor Timur Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

17 April 2026

“Tapi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah klien kami tanpa menjadikan tersangka orangtua murid, pihak kelurahan, Disdukcapil yang mengeluarkan data PPDB maupun pihak sekolah yang jelas-jelas diduga terlibat dalam perkara tersebut,” tegasnya.

Sebagai penasihat hukum, sambungnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah perkara ini memang didesain sedemikian rupa oleh oknum yang tidak suka dengan kliennya, atau ada kepentingan pihak tertentu.

Sebab, sambung dia, apabila mengacu pada ketentuan pidana Pasal 55, 56 KUHP seharusnya orangtua murid wajib ditetapkan sebagai tersangka lantarab diduga telah memenuhi unsur pasal turut serta, karena menyuruh melakukan dan atau membantu terlaksananya perbuatan pidana tersebut.

“Kami tegaskan bahwa klien kami bukan aktor utama atau seperti yang beredar merupakan otak dari perkara hukum ini,” bebernya.

Lebih lanjut, kata dia, keterlibatan kliennya dalam kasus PPDB hanya di minta untuk mengedit sedikit jumlah dokumen.

“Klien kami tidak menggunakan atau memakai dokumen-dokumen tersebut, klien kita tidak meminta dan menyerahkan dokumen apapun kepada pihak manapun selain hanya diminta mengedit sedikit dokumen palsu tersebut,” ungkapnya.

Dengan demikian, sambung dia, seharusnya RS tak dikenakan pasal 266 KUHP dan atau pasal 263 KUHP. Namun, sebagai orang yang diminta oleh aktor utama.

Jajang menyatakan, melalui Plpasal 266 ayat 1 KUHP, unsur tindak pidana pemalsuan surat tidak secara otomatis dimaknai melanggar hukum, jika bermaksud memakai atau menyuruh orang memakai akta itu.

“Klien kami tidak pernah menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Tak pernah memakai akta, tak pernah menyuruh orang lain memakai akta itu dan tidak ada fakta hukum kerugian yang ditimbulkan oleh klien kami,” jelasnya.

Atas dasar itu, sebagai penasihat hukum, ia meminta agar Polresta Bogor Kota lebih jeli, lebih cermat dan melaksanakan fungsi penegakan hukum yang berlandaskan hukum yang tepat dan tidak sembarangan memproses hukum.

Ia pun meminta Wali Kota Bogor Bima Arya agar berani, dan berlaku adil memperlakukan semua orang sama dihadapan hukum sebagaimana di atur pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 (Equality Before The Law) dan kepada Kapolda Jawa Barat, Kapolresta Bogor Kota agar melakukan proses hukum yang seimbang atau sama. (Rdt)

Tags: DisdikDisdukcapilKecurangan PPDBKota BogorPemalsuan DokumenPolresta Bogor Kota

Related Posts

Pemkab Bogor
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Gandeng BPS Lakukan Verifikasi Ulang Penerima PBI JK Nonaktif

17 April 2026
Lima Pengamen Cilik
BOGOR RAYA

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

17 April 2026
peredaran obat terlarang
BOGOR RAYA

Jualan Cilok Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Jonggol, Polisi Tangkap Pelaku

17 April 2026
ruko
BOGOR RAYA

Ruko Kosong di Bogor Timur Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

17 April 2026
Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor
BOGOR RAYA

Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor

17 April 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ikuti Pembekalan Kepemimpinan di Lemhannas-Akmil Magelang

16 April 2026
Next Post
Jadi DPO, Polisi Buru Pembunuh Rindhi Septiani

Jadi DPO, Polisi Buru Pembunuh Rindhi Septiani

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Ditargetkan Rampung Tepat Waktu, Pengerjaan Proyek Pasar Jambu 2 Digeber

Ditargetkan Rampung Tepat Waktu, Pengerjaan Proyek Pasar Jambu 2 Digeber

9 Agustus 2023
Mayat Misterius

Mayat Misterius Ditemukan Mengambang di Cisadane Bogor

24 Februari 2026
BMPS Bogor Gelar Workshop Perpajakan bagi Penyelenggara Sekolah Swasta

BMPS Bogor Gelar Workshop Perpajakan bagi Penyelenggara Sekolah Swasta

17 Mei 2023
Persija

Persija Bungkam Persis Solo 3-0 di Stadion Manahan

17 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In