Dan MA mengeluarkan keputusan yang salah satunya adalah memerintahkan kepada penuntut umum untuk memasukan uang barang bukti kepada kas negara.
“Dan keuangan kerugian negara yang disetorkan kepada kas negara Rp985.485.200 yaitu ke kas Pemprov Jawa Barat melalui rekening umum kas Pemprov Jabar,” kata Sekti
Sekti melanjutkan, uang pengembalian ini harus dimanfaatkan secara optimal. Perihal ini juga, sambungnya, hasil kejelian dan kecermatan jaksa penuntut umum (JPU) yang mempelajari dan mengkaji pada saat proses di persidangan. Barang bukti dituntut dikembalikan kepada Pemprov Jabar dan akhirnya dikabulkan oleh MA.
“Pengembalian yang barang bukti ini memang baru pertama kali dikembalikan ke kas keuangan Pemprov Jabar. Memang walaupun kerugian negara dari kasus dana BOS ini Rp12 miliar, tetapi yang terselamatkan hanya Rp985.485.200,” jelasnya.
“Terima kasih atas penerimaan uang ini kepada Pemprov Jawa Barat dan ini merupakan apresiasi bagi kinerja para jaksa yang menanganani kasus dana BOS ini,” tambah Sekti.
Ditempat yang sama, Kepala Asisten Daerah Pemprov Jabar Dewi Sartika menyampaikan apresiasi bahwa perkara mulai dari penuntutan hingga keputusan MA dan pengembalian barang bukti uang ke kas daerah Pemprov Jabar merupakan hal yang pertama kali.


























Discussion about this post