BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyerahkan barang bukti uang sitaan sebesar Rp Rp985.485.200 sebagai barang bukti dari kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kota Bogor ke kas daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penyerahan secara dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraeni kepada Kepala Asisten Daerah Pemprov Jabar Dewi Sartika di aula Kejari Kota Bogor, Kamis (01/09/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bogor, Bank Jabar Banten (BJB) dan Bank Mandiri.
Diketahui, kasus korupsi dana BOS Sekolah Dasar di Kota Bogor yang terjadi pada 2017, 2018 dan 2019, sebanyak tujuh orang tersangka sudah menjalani hukuman setelah mendapatkan vonis dari Pengadilan Tipikor (PN) Bandung dan telah melalui proses dari persidangan hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraeni mengatakan, pengembalian barang bukti uang dari Kejari Kota Bogor sebagai konsekuensi hukum, barang bukti ini sudah digunakan pada persidangan.
Discussion about this post