“Hari ini Pemprov Jabar pertama kali karena diserahkan kepada kas daerah Pemprov Jabar. Tentu kami sangat apresiasi dan berterimakasih karena ini salah satunya bagi kami modeling juga,” paparnya.
Selanjutnya, pihaknya dari pengembalian barang bukti uang tersebut akan segera melakukan pelaporan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dikatakan, tiga terpidana yang terjerat kasus dana BOS di Kota Bogor yang dikelola K3S pada Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019, telah diproses dari mulai Kejari Kota Bogor hingga PN Tipikor Bandung dan MA di tingkat kasasi.
Maka lanjut dia, Kejari Kota Bogor sebagai pihak yang menyimpan barang bukti uang Rp985.485.200, untuk mengembalikan barang bukti ke kas keuangan Pemprov Jabar.
“Jadi BOS tahun 2017, 2018, 2019 dan sampai tahun 2021 itu masih dikelola lagi oleh provinsi, tapi di tahun 2022 baru sudah dikelola kabupaten dan kota,” tandasnya. (Fry)


























Discussion about this post