BogorOne.co.id | Bandung – Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera menonaktifkan sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ahmad Mursidi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat mengatakan penonaktifan sementara itu dijadwalkan dilakukan pada akhir Mei 2026 sesuai ketentuan kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang berstatus tersangka.
“Benar sudah jadi tersangka. Kemudian kami bahas bersama inspektorat, BKPSDM, dan kadisdikpora. Berdasarkan peraturan BKN, kalau sudah menjadi tersangka maka pada akhir bulan bisa diberhentikan sementara,” kata Asep dikutip dari beritasatu.com, Rabu, 20 Mei 2026.
Asep mengatakan pemerintah daerah akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) jika penonaktifan sementara dilakukan. Saat ini, jabatan Kepala DPMPTSP masih diisi pelaksana harian Sekretaris DPMPTSP karena Ahmad Mursidi dalam kondisi sakit.
“Kalau diberhentikan sementara berarti harus ada plt. Sekarang belum akhir bulan, nanti pada akhir bulan diberhentikan sementara. Pemberhentian tetap dilakukan setelah ada kekuatan hukum tetap,” ujar dia.
Menurut Asep, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penanganan perkara tersebut.
“Kami mendukung dan terus mengikuti apa yang dilakukan aparat penegak hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada APH,” kata dia.
Terkait kemungkinan pendampingan hukum dari pemerintah daerah, Asep menyebut terdapat pertimbangan tersendiri karena Ahmad Mursidi sedang menjalani cuti saat kecelakaan terjadi.
“Pada saat itu sedang cuti sehingga ada pendapat lain kalau sedang cuti tidak ada pendamping dari pemerintah daerah, kecuali beliau memohon dan itu pun akan kami kaji lagi,” ujarnya.
Selain proses hukum, pemerintah daerah juga menyoroti keberadaan pedagang di sekitar lingkungan sekolah. Asep mengatakan larangan berjualan di trotoar dan bahu jalan telah diatur dalam peraturan daerah tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan.
“Kepala dindikpora juga sudah mengeluarkan surat edaran dalam rangka kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Dilarang berjualan di bahu jalan dan trotoar di luar sekolah, gunakan kantin yang ada,” kata dia.
Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga, kata Asep, telah menginstruksikan seluruh koordinator wilayah dan kepala sekolah meningkatkan pengawasan untuk meminimalkan risiko kecelakaan di lingkungan sekolah.
Kecelakaan maut di depan SDN Sukaratu 5 terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Peristiwa itu viral di media sosial setelah rekaman CCTV beredar luas.
Dalam rekaman tersebut, mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi A 1663 BF yang diduga dikemudikan Ahmad Mursidi melaju di Jalan Raya AMD Lintas Timur sebelum hilang kendali dan menabrak kerumunan siswa serta pedagang di tepi jalan.
Insiden yang terjadi saat jam istirahat sekolah itu menewaskan dua orang dan melukai tujuh lainnya. Para korban luka menjalani perawatan di RS Berkah Pandeglang.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post