BogorOne.co.id | Jakarta – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat Jawa Timur. Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 5 Februari 2026.
“Iya, betul. Saksi dijadwalkan hadir dalam persidangan di PN Surabaya pada Kamis,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip dari beritasatu.com, Rabu, 4 Februari 2026.
Budi mengatakan, kehadiran Khofifah diperlukan untuk membantu majelis hakim membuat terang perkara dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Permintaan menghadirkan Gubernur Jawa Timur itu muncul setelah jaksa membacakan berita acara pemeriksaan dalam persidangan sebelumnya.
“Saksi dibutuhkan keterangannya terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap. Dari empat penerima, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu orang staf penyelenggara negara. Sementara dari 17 pemberi suap, 15 berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK mengungkapkan, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi diduga menerima commitment fee sebesar 20 persen dari setiap pencairan dana hibah pokmas. Fee tersebut diberikan oleh para koordinator lapangan dana hibah.
Commitment fee diserahkan di awal atau secara ijon agar Kusnadi membantu proses pencairan dana hibah kepada kelompok masyarakat penerima. Selama periode 2019–2022, Kusnadi tercatat memperoleh alokasi dana hibah pokok pikiran dari APBD Jawa Timur dengan total Rp 398,7 miliar.
Rinciannya, pada 2019 dana hibah yang dicairkan sebesar Rp 54,6 miliar, tahun 2020 Rp 84,4 miliar, tahun 2021 Rp 124,5 miliar, dan tahun 2022 sebesar Rp 135,2 miliar. Dari total tersebut, KPK mencatat Kusnadi diduga memperoleh commitment fee hingga Rp 79,74 miliar.
KPK berharap keterangan Khofifah dapat memberikan gambaran mengenai mekanisme pelaksanaan dan pengawasan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post