BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengeluhkan aktivitas truk tambang yang diduga masih beroperasi selama 24 jam. Lalu lintas truk tersebut menimbulkan debu, mengganggu aktivitas warga, hingga membahayakan keselamatan pengendara.
Padahal, Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 telah mengatur jam operasional truk tambang. Namun aturan tersebut masih sering dilanggar.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan pihaknya sudah melakukan langkah preventif berupa imbauan kepada pengusaha tambang dan pengemudi truk.
“Betul, kita sudah kasih imbauan. Intinya kita tetap berpatokan pada Perbup Nomor 56. Jadi kalau ada pelanggaran, tentu akan ada penindakan,” ujar Dadang, Jumat, 29 Agustus 2025.
Ia mengakui keterbatasan jumlah personel Dishub membuat penindakan tidak bisa dilakukan sendiri. Karena itu, pihaknya menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian serta perangkat daerah lainnya.
“Untuk penindakannya, kita tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus koordinasi dengan kepolisian dan semua jajaran terkait,” jelasnya.
Dishub Kabupaten Bogor memastikan akan terus mengawasi peredaran truk tambang di Klapanunggal agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post