• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, April 15, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Warga Resah Kabel Provider Menempel di Rumah Tanpa Izin, DPRD Kabupaten Bogor Desak Penertiban Tegas

Redaksi by Redaksi
15 April 2026
in BOGOR RAYA
0
Warga Resah Kabel Provider Menempel di Rumah Tanpa Izin, DPRD Kabupaten Bogor Desak Penertiban Tegas
31
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Cigombong – Keberadaan kabel optik milik sejumlah perusahaan penyedia layanan internet (provider) yang terpasang semrawut di berbagai wilayah Kabupaten Bogor menuai sorotan serius dari DPRD. Kondisi tersebut dinilai meresahkan karena tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menyatakan keprihatinannya atas maraknya pemasangan kabel optik yang dinilai tidak tertib dan terkesan tanpa pengawasan. DPRD pun mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor untuk segera melakukan penertiban serta evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan provider yang beroperasi di wilayah tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, AY. Sogir, mengungkapkan bahwa pemasangan kabel optik saat ini sudah tidak terkendali dan bahkan telah merambah hingga ke wilayah pedesaan tanpa koordinasi dengan pemerintah setempat.

“Semrawutnya kabel wifi di berbagai titik, milik beberapa provider, menunjukkan tidak adanya koordinasi dengan pemerintah, apalagi sosialisasi. Ini sangat mengganggu estetika dan juga keselamatan masyarakat,” ujarnya, Rabu 15 April 2026.

BERITA LAINNYA

Akses Jalan Sempit, Infrastruktur Tamansari Perlu Ditingkatkan Demi Kenyamanan Wisatawan

Akses Jalan Sempit, Infrastruktur Tamansari Perlu Ditingkatkan Demi Kenyamanan Wisatawan

15 April 2026
sinkronisasi program infrastruktur

Pemkab Bogor Minta Sinkronisasi Program Infrastruktur dengan Provinsi

15 April 2026
jual beli jabatan

Polres Bogor Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan ASN

15 April 2026
Aktivis Lingkungan Soroti Lemahnya Konservasi di Cijeruk: Air Terus Diambil, Pelestarian Nihil

Aktivis Lingkungan Soroti Lemahnya Konservasi di Cijeruk: Air Terus Diambil, Pelestarian Nihil

15 April 2026

Ia juga menyoroti adanya praktik pemasangan kabel yang dilakukan secara sembarangan, seperti menempelkan kabel ke rumah warga tanpa tiang penyangga serta tanpa izin dari pemilik rumah.

“Bahkan ada kabel yang dipasang menempel di rumah warga tanpa tiang dan tanpa koordinasi. Ini jelas tidak bisa dibiarkan. Harus ada penertiban tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, AY. Sogir menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berencana memanggil seluruh perusahaan provider bersama pihak Diskominfo untuk meminta klarifikasi sekaligus mengevaluasi sistem perizinan yang selama ini berjalan.

Menurutnya, selain persoalan teknis di lapangan, aspek kontribusi terhadap daerah juga perlu dipertanyakan, termasuk terkait pajak yang seharusnya menjadi pemasukan bagi pemerintah daerah.

“Komisi I akan memanggil semua provider dan Diskominfo. Kami ingin memastikan apakah pajaknya benar-benar masuk ke daerah atau tidak. Jangan sampai mereka hanya mengambil keuntungan tanpa memberikan kontribusi yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bambang W. Tawekal, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa perizinan pemasangan tiang merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU), khususnya terkait izin pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) berdasarkan status jalan, baik kabupaten, provinsi, maupun nasional.

“Kalau soal pemasangan tiang, izinnya dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Sementara untuk layanan internet, provider wajib memiliki izin ISP dari Kementerian Komunikasi dan Digital,” jelasnya.

DPRD menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir dalam mengatur dan mengawasi aktivitas perusahaan provider, terutama dalam penataan infrastruktur jaringan agar tidak merugikan masyarakat.

Selain itu, koordinasi antara pemerintah daerah, pihak provider, serta pemerintah desa dan kecamatan dinilai sangat penting guna menciptakan sistem pemasangan kabel yang tertib, aman, dan sesuai aturan.

Dengan adanya desakan ini, diharapkan penataan ulang jaringan kabel optik di Kabupaten Bogor dapat segera dilakukan agar lebih rapi, aman, dan tidak merusak keindahan lingkungan.

Reporter : Yudi Surahman

Editor      : Muttaqien 

Tags: DPRD Kabupaten BogorLayanan InternetProvider

Related Posts

Akses Jalan Sempit, Infrastruktur Tamansari Perlu Ditingkatkan Demi Kenyamanan Wisatawan
BOGOR RAYA

Akses Jalan Sempit, Infrastruktur Tamansari Perlu Ditingkatkan Demi Kenyamanan Wisatawan

15 April 2026
sinkronisasi program infrastruktur
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Minta Sinkronisasi Program Infrastruktur dengan Provinsi

15 April 2026
jual beli jabatan
BOGOR RAYA

Polres Bogor Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan ASN

15 April 2026
Aktivis Lingkungan Soroti Lemahnya Konservasi di Cijeruk: Air Terus Diambil, Pelestarian Nihil
BOGOR RAYA

Aktivis Lingkungan Soroti Lemahnya Konservasi di Cijeruk: Air Terus Diambil, Pelestarian Nihil

15 April 2026
jual beli jabatan
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Tuntaskan Audit Dugaan Jual Beli Jabatan, Tak Temukan Aliran Dana ke Institusi

15 April 2026
Mobil Isuzu Pikap
BOGOR RAYA

Mobil Isuzu Pikap Ditemukan Tanpa Pengemudi di Rumpin

15 April 2026

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Truntung Teduh Cafe

Truntung Teduh Cafe, Menikmati Bogor dari Tepian Sungai

24 Desember 2025
Triatlon

Indonesia Sapu Bersih Emas Triatlon SEA Games 2025

19 Desember 2025
Polresta Kolaborasi Dengan Kadin Gelar Festival Film Pendek Tentang UMKM

Polresta Kolaborasi Dengan Kadin Gelar Festival Film Pendek Tentang UMKM

28 Juni 2021
Hadiri Diskusi Publik Pekan HAM Kota Bogor, JM Ajak Partisipasi Masyarakat Jalankan Perda Perlindungan Disabilitas

Hadiri Diskusi Publik Pekan HAM Kota Bogor, JM Ajak Partisipasi Masyarakat Jalankan Perda Perlindungan Disabilitas

6 Desember 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In