BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana mencabut sanksi terhadap sejumlah pelaku usaha ekowisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil setelah kementerian menilai sanksi tersebut menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Rencana pencabutan sanksi itu disampaikan langsung Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat menerima audiensi anggota DPR RI Mulyadi bersama 13 pelaku kerja sama operasional (KSO) ekowisata, Sabtu, 18 Oktober 2025.
“Pencabutan sanksi ini kami lakukan setelah melihat dampaknya di masyarakat. Ini demi masyarakat Kabupaten Bogor,” ujar Hanif.
Hanif menambahkan, meski sanksi akan dicabut, KLH tetap berkomitmen menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti merusak lingkungan.
“Kami tetap menjalankan penegakan hukum bagi yang melanggar,” katanya.
Sebelumnya, Hanif menyampaikan bahwa KLH tengah melakukan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di berbagai daerah.
Sementara itu, anggota DPR RI Mulyadi mengapresiasi langkah KLH yang membuka ruang dialog dengan pelaku ekowisata di kawasan Puncak. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi sarana pembinaan agar para pelaku usaha bisa beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.
“Yang terpenting, masyarakat Bogor selatan kini bisa mendapatkan ketenangan dan kepastian atas lapangan pekerjaan yang sempat terhenti,” ujar Mulyadi, legislator dari daerah pemilihan Kabupaten Bogor itu.
Ia berharap pencabutan sanksi ini dapat memulihkan iklim investasi di sektor wisata serta menggerakkan kembali roda ekonomi masyarakat.
“Kita ingin sektor wisata kembali menggeliat dan memberi dampak positif bagi ekonomi daerah dan peningkatan PAD,” kata dia.
Mulyadi juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pengusaha, pemerintah, masyarakat, dan penggiat lingkungan untuk menjaga kelestarian kawasan Puncak tanpa mengorbankan sumber ekonomi warga.
“Keseimbangan antara ekologi dan ekonomi harus dijaga bersama,” ujarnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post