BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor melarang penggunaan kolong flyover Cileungsi sebagai lokasi penjualan hewan kurban menjelang Idul Adha 1447 Hijriah. Area tersebut ditegaskan sebagai fasilitas umum yang harus dijaga untuk kepentingan bersama.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan kolong flyover tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas jual beli, termasuk sebagai kandang sementara hewan kurban.
“Mudah-mudahan masyarakat paham bahwa itu fasilitas umum yang seharusnya dimanfaatkan bersama. Kalau dipakai untuk kandang kambing, masyarakat tidak bisa memanfaatkan tempat itu,” kata Eko, Jumat, 24 April 2026.
Menurut dia, Disperkim akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kecamatan, serta muspida setempat untuk melakukan pengawasan di lapangan. Sejumlah titik di sekitar kolong flyover juga telah dipasangi pagar sebagai penanda larangan penggunaan area tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menegaskan ruang publik yang telah ditata pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha yang berpotensi merusak fasilitas.
“Pengawasan dilakukan dari tingkat desa dan kecamatan. Jika ada yang berjualan kambing dan merusak fasilitas yang sudah dibangun, camat harus bertindak,” ujar Cecep.
Ia memastikan Satpol PP siap melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran. Menurut dia, dukungan dapat diberikan kapan pun apabila aparat wilayah membutuhkan bantuan.
“Kalau kekuatan di wilayah tidak mendukung, Satpol PP siap membantu 24 jam,” katanya.
Cecep menambahkan, penindakan akan dilakukan tanpa memandang asal pedagang selama aktivitas tersebut melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
Pemerintah Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat mematuhi aturan dan menjaga fasilitas umum agar tetap tertib dan nyaman, terutama menjelang Idul Adha yang identik dengan meningkatnya aktivitas penjualan hewan kurban.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Mutaqien























Discussion about this post